INDOPOS– Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu masih menjadi fokus Kabag Umum DPRD DKI Jakarta, Asril.
Guna menjalankan intruksi orang nomor satu di Jakarta. ASN Setwan DPRD DKI yang dikenal low profil itu pun kerap mengingatkan para ASN DPRD DKI dalam setiap apel dan rapat internal agar ASN mematuhi aturan tersebut.
“Dalam setiap rapat internal dan apel, kita selalu mengingatkan agar ASN Setwan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, sejak intruksi gubernur diterbitkan. ASN Setwan DPRD DKI patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan. Larangan untuk membawa mobil atau motor pribadi pada hari Rabu
diikuti dengan penuh tanggungjawab. “Jika kemudian diduga ada ASN yang membawa mobil pribadi dan memparkir diluar gedung DPRD. Tentunya resiko menjadi tanggungjawab masing-masing atau personal ASN tersebut,” bebenya.
Sebab, kata dia lagi sweeping untuk ASN yang menggunakan mobil atau motor di hari Rabu dan memparkir diluar gedung DPRD. Hal itu merupakan domain dari yang berwenang menindak.
“Tidak mungkin kita berkeliling melakukan sweeping ke gedung lain. Tapi perlu saya ingatkan, jika nantinya ada ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi, sanksinya akan berupa teguran tertulis,” tandasnya.
Terkait dengan Rabu (24/9/2025) DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna. Asril mengungkapkan selain ASN tidak ada larangan untuk membawa kendaraan pribadi.”Kewenagan kita hanya pada ASN, PJLP dan TA. Untuk tamu umum, tentu kami tidak bisa melarang,” pungkasnya.(sofian)
