INDOPOS–JAKARTA–Setiap hari, angkutan umum Jakarta melayani sekitar 1,6 juta perjalanan. Angka yang membanggakan. Namun, coba tanyakan: berapa yang benar-benar tercatat di sistem integrasi milik Pemprov DKI Jakarta? Jawabannya baru sekitar 450 ribu perjalanan, atau kira-kira 28 persen dari total perjalanan harian MRT, LRT, dan Transjakarta.
Angka itu disampaikan Andy Saragih, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dalam FGD yang digelar Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) di Hotel All Seasons Thamrin, Jakarta, 7 Oktober 2026.
Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, akademisi Yayat Supriatna, serta Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan. Diskusi dipandu Celia Alexandra dari TVOne.
“Integrasi ini bukan barang baru. Sudah lima tahun berjalan. Regulasinya ada, sistemnya ada, aplikasinya juga ada. Yang belum ada adalah kepatuhan penuh menjalankan Pergub DKI,” ujar Andy.
Bukan Barang Baru
Andy mengajak peserta mundur ke 2020. Lewat Pergub Nomor 63 Tahun 2020, Pemprov DKI menugaskan tiga BUMD, yakni PT MRT Jakarta, PT Transjakarta, dan PT Jakpro, untuk menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran antarmoda. Ketiganya lalu membentuk PT JakLingko Indonesia, yang pada 2021 mengadakan tender internasional untuk membangun sistem Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jabodetabek (EIPTJ).
Kemudian terbit Pergub Nomor 68 Tahun 2021 tentang Sistem JakLingko. Aturan ini tegas mengenai dua hal. Pertama, integrasi sistem pembayaran dilakukan oleh BUMD yang mendapat penugasan. Kedua, seluruh data dan informasi transportasi wajib terintegrasi ke sistem Pemprov, dan data itu milik Pemprov.
Pergub yang sama memberi waktu satu tahun bagi integrasi yang sudah berjalan untuk menyesuaikan diri.
“Tenggat itu sudah lewat sejak September 2022. Jadi, kalau hari ini baru 28 persen dari 1,6 juta perjalanan yang masuk ke sistem integrasi, itu soal kepatuhan dan komitmen,” kata Andy.
Transjakarta menjadi PTO dengan perjalanan harian terbesar, sekitar 1,5 juta perjalanan, disusul MRT Jakarta sekitar 138 ribu dan LRT Jakarta sekitar 5.000 perjalanan per hari.
“Tidak Ada Pasal yang Melarang”
Ada pendapat bahwa tidak ada pasal dalam Pergub yang melarang operator membuat aplikasi sendiri, sehingga hal itu dianggap sah sebagai bentuk kreativitas bisnis.
Andy tidak menampiknya.
“Pergub memang tidak secara spesifik melarang PTO membangun aplikasi sendiri-sendiri. Tapi Pergub mengatur sistem pembayaran dan data. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap perjalanan dari aplikasi masing-masing itu masuk ke sistem integrasi? Kalau belum, di situlah masalahnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa MRT, Transjakarta, dan Jakpro bukan pelaku usaha biasa dalam urusan ini. Mereka justru penerima penugasan dari Pergub 63/2020.
“Rasanya kurang pas kalau yang ditugaskan membangun satu sistem, malah membangun aplikasinya sendiri-sendiri,” katanya.
Kenapa Harus Satu?
Menurut Andy, ada tiga alasan sederhana mengapa masyarakat pengguna angkutan umum sebaiknya cukup menggunakan satu sistem dan satu aplikasi.
Kenyamanan. Pengguna tidak perlu berganti-ganti aplikasi hanya untuk berpindah dari MRT ke bus. Satu akun, satu saldo, satu tarif integrasi.
Efisiensi. Dengan data yang utuh, Pemprov bisa melihat pola perjalanan warga secara lengkap, mulai dari asal, perpindahan antarmoda, hingga tujuan. Perencanaan rute dan penyaluran subsidi pun bisa lebih tepat.
Keamanan data pribadi. “Semakin banyak aplikasi, semakin banyak pintu tempat data pribadi warga disimpan. Semakin banyak pintu, semakin besar risiko kebocorannya,” tegas Andy.
Januari 2027: Wacana atau Nyata?
Gubernur DKI Jakarta telah mencanangkan integrasi tarif dan pembayaran angkutan umum mulai Januari 2027. Bagi Andy, target itu realistis, asalkan semua operator mau berjalan di rel yang sama.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto, yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan, juga menyampaikan bahwa integrasi pembayaran mulai 1 Januari 2027 akan memasukkan 100 persen data perjalanan ke Sistem Integrasi JakLingko, sesuai amanat Peraturan Gubernur.
“Kalau operator ingin tetap punya aplikasi, silakan berkreasi di layanan dan fiturnya. Tapi transaksi dan datanya harus lewat satu tulang punggung. Itu yang diamanatkan Pergub sejak lima tahun lalu,” pungkas Andy.
Dirjen INTRAM Rizal Wasal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya terbaik agar KCI dan LRT Jabodetabek segera bisa bergabung dan terintegrasi dengan Sistem JakLingko. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi pengguna angkutan umum.
Jadi, integrasi 2027 wacana atau nyata? Jawabannya adalah NYATA. (red)
