Hakim PN Jakbar Diadukan ke Mahkamah Agung, Diduga Tak Profesional Tangani Masalah Warga Taman Sari

INDOPOS-Jakarta: Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diadukan ke Mahkamah Agung RI lantaran diduga tidak profesional dalam sidang perkara perdata nomor 97/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, dengan tergugat Tan Kok Eng, warga Taman Sari, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Tan Kok Eng dari Kantor Hukum Advokatku Legal Aaudit Consultant, Evelin Hutagalung, mengatakan dugaan tindakan tidak profesional tersebut terjadi beberapa saat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan perkara perdata pada 1 November 2023.

“Sebelum dijatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 1 November 2023, Ketua Majelis Hakim yang bernama Parmatoni melalui Panitera bernama Irsyaf Lubus datang menemui kami untuk meminta sejumlah uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui CCTV Gedung Citicon lantai 5,” kata Rusadi dalam keterangan pers, Jumat, 29 Desember 2023.

Evelin menjelaskan karena khawatir terjerat tindak pidana, maka pihaknya tidak memenuhi permintaan majelis hakim tersebut. Namun keputusan itu dinilainya berdampak pada persidangan yang menjadi berat sebelah hingga mendapat tekanan dalam setiap pemeriksaan persidangan.

“Antara lain pada pemeriksaan ahli, di mana di depan ahli yang kami hadirkan yaitu
mantan ketua pengadilan Tinggi Sri Sutatiek, Ketua Majelis Hakim yang bernama Parmatoni, mengatakan kepada kami ‘Apakah kalian memiliki otak kenapa memulai sidang ini sore-sore sedangkan kalian membawa dua orang ahli,'” jelas Evelin

Evelin menegaskan pada saat itu pihaknya sudah datang sejak pagi, namun
Majelis Hakim banyak memeriksa perkara lain terlebih dahulu.

Menurut Evelin Hutagalung, keengganan pihaknya untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim juga berbuah buruk bagi pihaknya, yaitu pada amar putusan 1 November 2023.

Putusan tersebut di antaranya menolak eksepsi kliennya. Sementara dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagia, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat sebesas Rp19.211.331.882, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Evelin menegaskan dalam perkara tersebut, tidak ada bukti sama sekali yang dapat diberikan oleh penggugat untuk membuktikan dalilnya, karena semua tuduhan penggugat
adalah perhitungan sendiri dan asumsi selain itu tidak memiliki bukti asli hanya
fotocopy.

“Kami percaya Mahkamah Agung RI memiliki peran yang penting melakukan
pembinaan hakim-hakim di bawahnya dan meskipun kami memiliki hak untuk
melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Pemberantasan
Korupsi, kami menyerahkan urusan ini kepada Mahkamah Agung RI,” ujar evelin Hutagalung. (bwo)

  • Related Posts

    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    INDOPOS-Jakarta | Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang juga mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, untuk urusan sertifikasi dan produk halal, Indonesia sebagai negara dengan populasi…

    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    INDOPOS-Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy S, membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kebijakan larangan pengecer jual gas LPG 3 kg atau gas melon.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 2 views
    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 5 views
    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    Kebijakan Pak Bahlil Sudah Tepat Soal Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 16 views
    Kebijakan Pak Bahlil Sudah Tepat Soal Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran

    Test Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Membludak

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 6 views
    Test Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Membludak

    Senator Happy Djarot Tinjau Langsung Pasokan Gas Elpiji 3 KG, dan Pembangunan Septic Tank Komunal di Pemukiman Padat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 10 views
    Senator Happy Djarot Tinjau Langsung Pasokan Gas Elpiji 3 KG, dan Pembangunan Septic Tank Komunal di Pemukiman Padat Jakarta

    Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Hasil SPI Versi KPK, TVRI Bertekad Wujudkan Zona Integritas pada Tahun Ini

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 7 views
    Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Hasil SPI Versi KPK, TVRI Bertekad Wujudkan Zona Integritas pada Tahun Ini