INDOPOS-Jakarta, — Lebih dari satu dekade sengketa tanah ulayat di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, belum menemukan titik terang. Di tengah konflik yang terus berulang, masyarakat adat kini mempertanyakan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 08 atas nama PT Sukses Jaya Wood yang terbit pada 2013.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka secara transparan seluruh riwayat penerbitan HGU tersebut. Mulai dari proses pengukuran, penetapan lokasi, dasar pelepasan hak, hingga dokumen yang menjadi landasan pemberian hak kepada perusahaan.
Desakan ini bukan tanpa alasan. KAN mengungkapkan, masyarakat telah menyampaikan keberatan sejak 2010, jauh sebelum HGU Nomor 08 diterbitkan. Namun, keberatan tersebut tidak menghentikan proses yang kemudian berkembang menjadi sengketa panjang.
Bahkan, pada 2015, masyarakat yang menggarap lahan pertanian sekitar 217 hektare mulai menghadapi gugatan perusahaan. Karena keterbatasan ekonomi dan kemampuan menghadapi proses hukum, warga mengaku tidak mampu mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Pada 2018, lahan tersebut akhirnya dieksekusi berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Kini, persoalan kembali mencuat. Pada 29 April 2026, PT Sukses Jaya Wood kembali menggugat 73 kepala keluarga. Masyarakat adat pun kembali harus berhadapan dengan persoalan hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah ulayat Silaut.
Ketua KAN Silaut, Jaya Dt. Sukorami, “mempertanyakan bagaimana proses penerbitan HGU tersebut berlangsung ketika masyarakat mengaku tidak pernah memberikan persetujuan pelepasan hak atas tanah ulayat yang disengketakan”ujarnya.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Keberatan Sejak 2010, HGU Terbit pada 2013
Berdasarkan kronologi yang disampaikan KAN Silaut, persoalan bermula pada 5 April 2010. Saat itu, masyarakat menemukan aktivitas pengukuran dan pematokan lahan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat.
Kegiatan tersebut disebut melibatkan PT Sukses Jaya Wood bersama petugas pengukuran dari BPN Kabupaten Pesisir Selatan.
Masyarakat kemudian menyurati Bupati Pesisir Selatan dan BPN untuk meminta penghentian aktivitas pengukuran serta menunda penerbitan HGU sampai status dan batas tanah memperoleh kejelasan.
Pada 14 Januari 2011, KAN Silaut mengaku telah mengundang pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan batas dan status tanah. Namun, menurut keterangan KAN, undangan tersebut tidak dihadiri pihak perusahaan.
Ironisnya, masyarakat kemudian mengetahui bahwa HGU Nomor 08 telah diterbitkan pada 2013.
Konflik semakin tajam pada 2015 ketika perusahaan menggugat masyarakat yang menggarap lahan pertanian dengan luas objek gugatan sekitar 217 hektare.
Bagi warga, lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah. Di sanalah mereka menggantungkan kehidupan dan menjalankan aktivitas pertanian.
Namun, masyarakat mengaku menghadapi ketimpangan kemampuan dalam berperkara. Keterbatasan ekonomi, pengetahuan hukum, serta akses terhadap pendampingan membuat mereka kesulitan memperjuangkan kepentingannya di pengadilan.
Pada akhirnya, warga tidak mampu mempertahankan lahan tersebut. Eksekusi dilakukan pada 2018 berdasarkan proses hukum yang berlangsung.
Kini, pengalaman tersebut kembali menjadi perhatian setelah 73 kepala keluarga menghadapi gugatan baru pada 2026.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah seluruh proses penguasaan dan penerbitan hak atas tanah sejak awal telah memperhitungkan keberadaan masyarakat adat dan riwayat penggarapan lahan?
Untuk menjawabnya, dokumen perkara 2015, putusan pengadilan, berita acara eksekusi 2018, serta objek gugatan perlu diperiksa dan dicocokkan dengan peta bidang HGU.
Silaut atau Lunang? Dugaan Perbedaan Lokasi Dipersoalkan
Persoalan lain yang menjadi perhatian KAN Silaut adalah dugaan ketidaksesuaian antara lokasi fisik tanah dengan pencatatan yuridis dalam dokumen pertanahan.
Melalui surat tertanggal 23 Desember 2016 kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, KAN menyampaikan keberatan karena lahan yang secara fisik menurut mereka berada di Nagari Silaut disebut dalam pencatatan yuridis menunjuk wilayah Lunang.
KAN juga mempertanyakan dugaan pelepasan hak oleh KAN Lunang atas lahan yang mereka klaim merupakan bagian dari wilayah ulayat Silaut.
Sungai Sindang Lama disebut sebagai salah satu batas alam yang perlu diperhitungkan dalam penelusuran batas wilayah tersebut.
Jika terdapat perbedaan antara lokasi fisik dan data yuridis, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai perdebatan antarlembaga adat. ATR/BPN perlu melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan seluruh dokumen pertanahan dengan batas administrasi serta sejarah penguasaan tanah.
Sebab, persoalan batas wilayah berkaitan langsung dengan kewenangan, status tanah, dan keabsahan proses pelepasan hak.
KAN meminta seluruh dokumen tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mempertimbangkan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
Apabila ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, KAN meminta pemerintah menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk meninjau keabsahan HGU tersebut.
Sudah lebih dari satu dekade masyarakat mempertanyakan proses tersebut. Ada lahan pertanian yang telah dieksekusi, ada warga yang kembali menghadapi gugatan, dan ada hak ulayat yang menurut masyarakat belum memperoleh kejelasan.
Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. (***)
