INDOPOS-SUKABUMI – Dinamika penanganan hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) pimpinan Yayasan Pasim Sukabumi di Polres Sukabumi Kota menuai sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus Co-Founder Qq LawFirm, Gilang Ramdhani, S.H., melontarkan kritik keras terhadap sikap penyidik maupun manuver dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gilang menyoroti sikap aparat penegak hukum di lapangan yang dinilainya kurang profesional dan cenderung membatasi peran penasihat hukum pelapor.
”Kepada Kanit dan tim penyidik, jangan bertindak seolah-olah menjadi pengacara terlapor. Kenapa seperti alergi dengan penasihat hukum? Kita ini sedang menjalankan Criminal Justice System, bukan sedang pacaran,” tegas Gilang dalam keterangannya.
Putra daerah kelahiran Sukabumi ini mendesak Polres Sukabumi Kota untuk memodernisasi cara pandang penegakan hukum agar relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, hukum di era modern tidak boleh lagi bekerja secara reaktif—baru merespons setelah masalah timbul—tetapi harus antisipatif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan peradaban.
Peringatan untuk Tersangka dan Kuasa Hukumnya
Tak hanya mengkritik penyidik, Gilang juga melayangkan peringatan keras kepada tersangka Renalwan beserta istrinya agar menghentikan intimidasi terselubung terhadap pihak korban/pelapor.
”Saudara Renalwan, Anda itu sudah berstatus tersangka. Tidak usah lagi meneror klien kami menggunakan mode spiritual bypassing atau manipulasi religius. Kepada rekan advokat yang mendampingi, tolong berikan pencerahan yang benar agar kliennya tidak semakin tersesat dalam proses legal ini,” tambah Gilang.
Landasan Hukum Terkait
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beberapa norma hukum yang relevan dalam perkara ini antara lain:
Hak Atas Pendampingan Hukum (KUHAP)
Pasal 54 & Pasal 55 KUHAP: Mengatur hak tersangka maupun saksi/korban untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat pada setiap tingkat pemeriksaan. Penyidik dilarang menghalang-halangi peran penasihat hukum.
Prinsip Bebas dari Intimidasi/Teror
Pasal 221 ayat (1) KUHP / Pasal 282 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mencegah tindakan perintangan proses peradilan (obstruction of justice), termasuk mengintimidasi atau mempengaruhi saksi dan korban.
UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak saksi dan korban untuk bebas dari ancaman, teror, atau manipulasi psikologis dari pihak mana pun selama proses hukum berjalan.
Kode Etik & Tugas Advokat
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 15): Advokat bebas dan mandiri dalam membela klien berdasarkan hukum dan kode etik profesi, sekaligus berkewajiban memberikan edukasi hukum yang benar kepada kliennya agar tidak melanggar aturan. (***)
