INDOPOS-JAKARTA — Perselisihan mengenai hak, kewajiban, serta dugaan penelantaran anak di lingkungan keluarga besar pendiri Sahid Group mencuat dalam proses mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persoalan tersebut kini bergulir melalui jalur hukum dengan merujuk pada warkat dan amanat almarhum Sukamdani. Dalam amanat tersebut, anak-anak disebut berkewajiban mengurus dan menyekolahkan para cucunya, khususnya cucu yang dilahirkan dari Yumiati. Selain itu, pembagian harta gono-gini diharapkan dilakukan secara adil dan tidak didasari sikap saling serakah.
Kuasa hukum para penggugat dari NR Law Firm, Anggrian Rahmanu, S.H., mengatakan pesan mendiang Sukamdani tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen tertulis.
“Wasiat Pak Sukamdani (alm) jelas, anak-anak wajib diurus dan disekolahkan. Amanat itu disampaikan tahun 2006 yang dituangkan dalam akta yang ditandatanganinya,” ujar Anggrian, Rabu (26/8/2026).
Perkara dengan Nomor 111/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst tersebut saat ini memasuki proses mediasi. Para penggugat yang merupakan anak-anak dari NBS, sekaligus cucu almarhum Sukamdani, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp30 miliar serta pengalihan sejumlah aset properti dari ayah kandung mereka.
Anggrian menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena pihak penggugat menilai tergugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap anak-anaknya, termasuk dalam pemenuhan nafkah dan biaya pendidikan selama kurang lebih 21 tahun.
“Tuntutan ini sudah menjadi kewajaran, dikarenakan sudah berlalu 21 tahun yang lalu,” kata Anggrian.
Dalam draf proposal perdamaian yang disampaikan kepada mediator hakim Mailanny, S.H., pihak penggugat meminta adanya pengalihan hak kepemilikan atas sejumlah aset properti.
Aset yang disebut dalam proposal tersebut antara lain satu unit rumah di Rancamaya Golf Estate, Bogor, tiga unit apartemen di Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat, serta bangunan Ruko Blue Pacific di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Anggrian, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan ibu kandung para penggugat, Yumiati Matsuda, disebut tidak mendapatkan iktikad baik dari pihak tergugat.
“ Sebenarnya kami tidak ingin mengurus ini sampai ke pengadilan, kami harapkan selesai di mediasi,” ujar Anggrian.
Proses mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, sekaligus menjaga pesan almarhum Sukamdani agar persoalan keluarga dan pembagian harta dapat diselesaikan secara adil tanpa saling mengedepankan kepentingan pribadi.
Catatan: Seluruh dalil mengenai kelalaian kewajiban, tuntutan ganti rugi, aset, dan isi amanat dalam perkara ini merupakan keterangan dari pihak penggugat/kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari proses perkara di pengadilan. (***)
