INDOPOS-Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina, mempertanyakan temuan dana hibah sebesar Rp700 juta yang disebut masih mengendap di rekening Bamus Betawi. Harusnya sudah tidak ada lagi, karena telah masuk SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).
Hal itu disampaikan Elva dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan agenda pemaparan dan penjelasan penerima dana hibah Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Elva menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, seluruh data penerima hibah harus dapat diakses secara terbuka melalui sistem elektronik agar masyarakat maupun lembaga pengawas dapat melakukan pengawasan secara optimal.
Ia juga menilai anggaran daerah sebaiknya lebih diprioritaskan untuk kebutuhan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama sektor pendidikan, dibandingkan alokasi hibah yang dinilai kurang mendesak.
Selain itu, Elva menyampaikan bahwa keterbukaan penggunaan dana publik juga diterapkan di internal PSI. Sebagai Ketua DPW PSI Jakarta, ia menyebut laporan penggunaan bantuan keuangan partai dari Kesbangpol DKI Jakarta dipublikasikan melalui situs resmi partai sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pengurus Bamus Betawi dikabarkan telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Laporan tersebut antara lain memuat dugaan praktik cashback sebesar 20 persen dalam penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, juga telah menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah organisasi tersebut. Menurutnya, indikasi penyimpangan bukan merupakan persoalan baru dan diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
«”Yang dulu dianggap surat kaleng, ternyata satu per satu mulai terbukti. Hanya saja waktu itu belum ada yang berani melapor,” ujar Tahyudin.»
Sejumlah pengurus Bamus Betawi menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik mengenai informasi yang mereka ketahui. Salah satu materi yang akan disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Lebaran Betawi 2025 yang diduga terdapat praktik cashback sebesar 20 persen dalam penggunaan anggarannya.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya “pengamanan” anggaran sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum.
Para pengurus menegaskan bahwa langkah pelaporan dilakukan bukan untuk menyerang organisasi masyarakat Betawi, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Mereka juga mendesak Kejati DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah Bamus Betawi, khususnya anggaran Tahun 2025.
Para pelapor berharap proses audit dan penyelidikan dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apa itu SiLPA?
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu tahun anggaran. Dana yang menjadi SiLPA pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan tidak dapat digunakan di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (***)
