INDOPOS-JAKARTA | Aktivis yang dikenal sangat kritis dan konsisten dalam konsep perjuangannya memberantas korupsi, Jalih Pitoeng nyatakan siap uji di pengadilan atas tuduhan bahwa dirinya menyebarkan berita bohong oleh LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi.
Dalam pemberitaan sebelumnya Jalih Pitoeng meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Wakil Ketua Umum Ormas Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Safar atas dugaan keterkaitannya dengan kasus Mega Korupsi di Badan Gizi Nasional yang saat ini telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Namun entah kenapa, ketua LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi berniat melaporkan Jalih Pitoeng ke Mapolda Metro Jaya.
“Saya tidak akan menghalangi mereka untuk melaporkan saya,” kata Jalih Pitoeng saat dihubungi awak media, Selasa (16/06/2026).
“Bahkan saya menunggu itu untuk kita sama-sama eksaminasi nanti di Pengadilan. Dan menurut saya mereka gegabah dan salah pilih lawan,” sambung Jalih Pitoeng menegaskan.
“Karena saya tidak akan mundur selangkahpun karena dilaporkan,” tambahnya menegaskan.
“Karena apa, karena kami dari FORMASI atau Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi kan sedang berjuang dalam berperan aktif membantu pemerintah dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” sambung Jalih Pitoeng menandaskan.
“Maka menjadi aneh ketika kita sedang berusaha menegakan kebenaran dalam hal ini pemberantasan korupsi koq terkesan terhambat atau jangan-jangan saya menduga kuat mereka ingin melindungi Heikal,” sambungnya seraya melempar tanya.
Terkait keberatan mereka selaku pengurus ormas Dewan Adat Bamus Betawi, Jalih Pitoeng justru balik bertanya.
“Sejak kapan orang Betawi punya dewan adat?,” tanya Jalih Pitoeng.
“Yang ada itu justru majelis adat,” imbuhnya.
“Yang anggotanya para sesepuh dan tokoh-tokoh Betawi seperti Fauzi Bowo, Jenderal Nachrawi, Babe Aji Margani, Babe aji Nuri Taher, Kiayi haji Lutfi Hakim serta beberapa tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan feasibilitas disebut sebagai pemangku adat Betawi,” Jalih Pitoeng memaparkan.
Terkait soal banyak keluhan dari beberapa tokoh tentang ketua umum ormas Dewan Adat Bamus Betawi, Eki Pitung yang terkesan dianggap sebagai ketua dewan adat, ini yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak terkecoh karena melekatkan Dewan Adat Bamus Betawi.
“Karena itu sangat berpotensi dapat disalah gunakan untuk kepentingan tertentu,” kata Jalih Pitoeng.
Ditanya tentang adanya potensi dapat disalah gunakan nya istilah Dewan Adat Bamus Betawi, pendiri sekaligus ketua umum FORMASI dan Jalih Pitoeng Centre inu tidak menyebutkan secara rinci.
“Kan orang yang diluar sana, terutama para pejabat atau instansi bisa saja beranggapan bahwa Eki Pitung adalah ketua Dewan Adat Bamus Betawi misalnya,” sambung nya.
“Walaupun kita semua tahu bahwa setiap warga negara berhak mengorganisir diri dan mendirikan organisasi,” Jalih Pitoeng mengingatkan.
“Persoalannya adalah karena ini kan menggunakan emblem Bamus Betawi,” imbuh Jalih Pitoeng.
“Nah kesamaran ini bisa menimbulkan keraguan dan atau sangat terbuka ruang serta sangat berpotensi disalah gunakan,” tegas Jalih Pitoeng.
“Apalagi menggunakan kata Dewan Adat Bamus Betawi. Bahkan logonya pun logo Bamus Betawi,” sambung aktivis kritis tanah Betawi tersebut.
Akibat polemik akan dilaporkannya Jalih Pitoeng ke Mapolda Metro Jaya oleh ketua LBH Ormas Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo, SH, beredar kabar bahwa pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mengosongkan ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor atau Basecamp ormas Dewan Adat Bamus Betawi.
“Secara informatif, saya dengar kabar bahwa pihak PUPR sudah mengosongkan ruangan yang sebelumnya digunakan oleh Ormas Dewan Adat Bamus Betawi sebagai kantor atau Basecamp,” ungkap Jalih Pitoeng.
“Kalau benar, kami sangat mengapresiasi langkah sigap dan tegas pihak manajemen pengelolaan gedung PUPR,” lanjutnya.
“Jika tidak, maka kami FORMASI akan mempertanyakan itu. Karena berkaitan dengan larangan sesuai dengan UUD No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” pungkas Jalih Pitoeng menjelaskan. (***)
