INDOPOS-Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan Ketua, Wakil Ketua, serta Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/2/2026).
Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius pimpinan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam konferensi pers itu, hadir Wakil Ketua MA RI bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung RI yang juga menjabat Plt Panitera MA RI Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H., serta Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
Prof. Yanto menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung merasa sangat kecewa atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng wibawa hakim dan martabat lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga terjadi bertentangan dengan komitmen MA yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik transaksional yang melanggar hukum dan kode etik.
“Peristiwa ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik transaksional yang melanggar hukum maupun kode etik,” tegas Prof. Yanto.
Ia menambahkan, MA mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Menurutnya, penegakan integritas merupakan prioritas utama untuk menjaga marwah peradilan.
Prof. Yanto juga menekankan bahwa MA akan terus memperkuat pengawasan internal serta pembinaan terhadap aparatur peradilan di seluruh Indonesia, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Komitmen kami jelas, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mahkamah Agung berharap langkah tegas tersebut dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, dan berintegritas. (***)
