INDOPOS-Sistem keamanan Bank Jakarta atau yang dulunya dikenal sebagai Bank DKI tengah menuai sorotan. Hal ini buntut dari kasus peretasan yang mengakibatkan terjadinya transaksi anomali lebih dari Rp 200 miliar.
Bahkan, ada anggapan, Bank Jakarta, adalah bank yang paling tidak aman di Indonesia, sehingga berpotensi ditinggalkan para nasabahnya.
DIREKTUR Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengkonfirmasi dugaan peretasan sistem pembayaran Bank Jakarta atau yang dulunya dikenal sebagai Bank DKI. Serangan yang terjadi pada akhir Maret 2025 itu mengakibatkan terjadinya transaksi anomali lebih dari Rp 200 miliar.
Himawan mengatakan dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. “Iya, (tersangka) sudah ada yang diproses, ada yang dilakukan penyidikan,” ujar Himawan saat ditemui di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Himawan tidak menututup peluang bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini. Menurut dia, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini. “Masih kami dalami untuk proses selanjutnya,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, enam tersangka atas kasus peretasan pada Bank Jakarta itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Rani Andriani, Erni Hidayat, dan Dudi Mangkudilaga. Sedangkan tiga tersangka lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah M. Benny Ardiansyah, Zulfikar, dan Syafruddin.
Tersangka Zulfikar, Syafruddin, Rani Andriani, dan Erni Hidayat berperan sebagai pembuat sarana perintah transfer dana. Mereka masing-masing membuat sejumlah rekening penampung dengan mengatasnamakan sebuah perseroan sekaligus membuat akun mobile banking dari rekening-rekening itu. Selain itu, keempatnya membuat akun kripto untuk memindahkan dana hasil pembobolan yang telah ditransfer ke rekening penampung.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni M. Benny Ardiansyah dan Dudi Mangkudilaga, diduga berperan membuat rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan. Sementara itu, aktor utama dalam kasus peretasan dan pembobolan kasus ini belum berhasil ditangkap oleh polisi.
Keenam tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat 91 juncto Pasal 35 UU ITE, dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun bank badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta itu diduga mengalami peretasan lebih dari sekali sejak 2024. Peretasan terakhir terjadi pada 29 Maret 2025. Saat itu, peretas menyerang sistem pembayaran Bank Jakarta melalui BI Fast. Serangan tersebut mengakibatkan terjadinya transaksi anomali pada giro Bank Jakarta di Bank Negara Indonesia (BNI) yang digunakan sebagai rekening settlement layanan BI Fast.
Bagian pengawasan Bank DKI menyadari adanya penurunan saldo BI Fast secara drastis pada pukul 11.00 hingga 11.20 WIB. Atas kejadian itu, pada pukul 11.36 mereka mengaktifkan panic button secara keseluruhan agar dana tidak keluar. Panic button di firewall aktif pada 11.44 WIB.
Mereka menyadari penurunan saldo itu diketahui tidak berdasarkan pada perintah Bank DKI karena tidak ada log sistem dan pendebitan pada core banking mereka. Namun pihak Artajasa selaku penyedia infrastruktur BI Fast menginformasikan adanya perintah kredit transfer dari Bank DKI.
Transaksi anomali itu terjadi sebanyak 807 kali dengan total nilai transaksi Rp 227,1 miliar. Namun transaksi yang tercatat di core banking Bank Jakarta sebesar Rp 18,721 miliar. Nilai ini juga berbeda dengan log sistem yang mencatat settlement transfer sebesar Rp 245,8 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan lembaganya telah memonitor kasus ini. PPAT juga telah membekukan seluruh rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung uang hasil peratasan pada Bank Jakarta. “Iya, kami sudah bekukan semua rekening terkait sejak awal,” ujar Ivan saat dimintai konfirmasi Tempo pada Rabu, 15 Oktober 2025. (***)
