INDOPOS-Polemik pembangunan empat lapangan padel di Jl. Raya Cirendeu, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, makin panas. Warga geram karena proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu tetap dikebut seolah-olah kebal aturan.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, angkat suara keras. Ia menyebut pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pembangunan yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

“Bangunan tanpa izin itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bahaya nyata. Kita sudah punya contoh lapangan padel ambruk di Jakarta Barat. Jangan sampai tragedi itu terulang hanya karena aparat membiarkan pembangunan liar,” tegas Nirwono.

Menurutnya, proyek seperti lapangan padel wajib melalui kajian struktur, izin mendirikan bangunan, persetujuan lingkungan, hingga standar teknis konstruksi. Jika salah satu izin tidak lengkap, kata dia, risiko kegagalan struktur, runtuh, atau membahayakan warga sekitar sangat mungkin terjadi.

“Harusnya pemerintah Tangsel langsung menghentikan proyek itu. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau izinnya tidak lengkap, sanksi tegas, bukan basa-basi,” ujarnya.

Warga Resah: Pembangunan Jalan Terus, Diduga Ada Pembiaran

Warga sekitar Cirendeu mengaku bingung karena meski sudah ada laporan dan protes, aktivitas pembangunan masih berjalan. Suara mesin, pekerjaan malam hari, hingga kekhawatiran soal ketahanan bangunan membuat warga merasa keselamatannya diabaikan.

Sebagian warga bahkan menduga ada pembiaran dari instansi terkait karena proyek tetap beroperasi tanpa terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Kalau izinnya benar, tunjukkan. Kalau tidak ada, hentikan. Jangan seenaknya,” kata salah satu warga.

Desakan Penegakan Aturan Menguat

Nirwono menekankan bahwa pembiaran seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk. “Kalau proyek tanpa izin dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan. Kota bisa semrawut, dan keselamatan warga dikorbankan,” ujarnya.

Ia mendesak Pemkot Tangsel dan aparat pengawas bangunan untuk melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas, dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan pelanggaran serius.

“Tidak ada toleransi. Kalau melanggar, ya tutup. Titik.”