INDOPOS-Jakarta – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan kesejahteraan. Menurutnya, pelanggaran etik dan pidana oleh hakim lebih disebabkan faktor karakter pribadi dibanding rendahnya gaji atau tunjangan.

Ia menolak anggapan bahwa kenaikan remunerasi otomatis menghilangkan praktik suap di pengadilan. Bagi Gayus, integritas hakim adalah persoalan moral sejak awal rekrutmen.

“Diberi gaji berapa pun, kalau karakternya memang tidak beretika, tetap akan melanggar. Jadi jangan dikaitkan dengan gaji,” ujarnya.

Hakim adalah profesi pengabdian

Gayus menjelaskan profesi hakim berbeda dengan jabatan publik lainnya. Hakim merupakan jabatan yang bertumpu pada panggilan moral untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar pekerjaan administratif negara.

Menurutnya, seorang hakim seharusnya tidak bisa dipengaruhi kekuasaan maupun uang. Karena itu, pengawasan saja tidak cukup bila mentalitas awal sudah keliru.

“Hakim itu pengabdian pada kebenaran. Kalau dari awal jiwanya salah, sebesar apa pun penghasilannya tidak akan mengubah perilakunya,” katanya.

Tiga penyebab korupsi

Ia memaparkan secara kriminologis terdapat tiga faktor seseorang melakukan korupsi:

Kebutuhan (need) – karena tekanan ekonomi

Keserakahan (greed) – ingin lebih walau sudah cukup

Kesempatan (chance) – adanya celah sistem

Dalam konteks hakim, Gayus menilai mayoritas kasus tidak berasal dari kebutuhan ekonomi, melainkan keserakahan dan peluang.

“Kalau sudah diberi tunjangan, allowance, dan fasilitas tapi masih korupsi, itu bukan kebutuhan lagi — itu keserakahan,” tegasnya.

Pengawasan sudah ada, tapi tak cukup

Ia menambahkan lembaga peradilan sebenarnya telah memiliki berbagai aturan pengawasan berjenjang, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian seumur hidup. Namun dalam praktiknya, hakim tetap sulit diawasi karena putusan berada pada wilayah independensi pribadi.

Gayus juga mengingatkan adanya rencana pembenahan jangka panjang lembaga peradilan agar menjadi peradilan unggulan. Namun target tersebut tidak akan tercapai bila persoalan integritas tidak diperbaiki sejak seleksi awal.

Rekrutmen harus berbasis karakter

Menurutnya, solusi utama bukan sekadar menaikkan gaji atau menambah aturan, melainkan memperketat seleksi moral calon hakim.

“Yang harus dicari adalah karakter. Kalau orang yang salah masuk jadi hakim, sistem sebaik apa pun akan ditembus,” pungkasnya.

Ia berharap pimpinan lembaga peradilan kembali menegaskan komitmen reformasi integritas agar kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan. (wok)