INDOPOS—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan bahwa latar belakang profesi seorang hakim konstitusi — termasuk yang berasal dari partai politik — tidak otomatis mengancam kehormatan lembaga peradilan konstitusi. Hanya saja, perlu diingatkan, agar sosok tersebut mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi. Tidak lagi berdiri sebagai politisi, namun sebagai negarawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menghadiri sidang tertutup program doktor hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan dari mana hakim berasal, melainkan apakah ia mampu bertransformasi menjadi negarawan ketika telah mengemban amanah sebagai penjaga konstitusi.
“Begitu masuk menjadi hakim konstitusi, ia harus menjadi negarawan. Artinya tidak lagi partisan dan wajib melepaskan kepentingan kelompok maupun partai politik,” ujarnya.
Peradilan Politik yang Tak Terhindarkan
Arief menjelaskan, secara konseptual mahkamah konstitusi di berbagai negara merupakan constitutional court atau peradilan politik. Lembaga ini memang bersentuhan langsung dengan dinamika ketatanegaraan sehingga pengaruh sosial-politik tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya.
Namun pengaruh tersebut, tegasnya, tidak boleh mengganggu objektivitas putusan.
Tugas utama mahkamah adalah memastikan konstitusi berjalan sesuai ruh dan kehendak dasarnya, bukan kepentingan kekuasaan.
Dua Pilar Menjaga Marwah Lembaga
Untuk menjaga integritas lembaga, Arief menyoroti dua syarat mutlak:
1. Kemandirian lembaga
Mahkamah harus memiliki anggaran mandiri
Tidak bergantung pada eksekutif maupun legislatif
2. Kualitas sumber daya manusia
Hakim wajib berani berdiri di atas konstitusi
Tidak tunduk tekanan eksternal
Politisi Boleh, Asal Lepas Kepentingan
Menanggapi kekhawatiran publik soal masuknya politisi sebagai hakim, Arief menyebut sumber rekrutmen bukan persoalan selama memenuhi syarat formal:
Bergelar doktor hukum
Pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum
Ia menambahkan, sistem pemilihan hakim di Indonesia yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menuntut hakim terpilih untuk memutus keterikatan dengan pengusulnya.
“Begitu terpilih, loyalitasnya hanya kepada konstitusi dan rakyat, bukan kepada lembaga yang mengusulkan,” tegasnya.
Independensi di Atas Segalanya
Arief menutup dengan menekankan bahwa kualitas pribadi hakim jauh lebih menentukan dibanding latar belakangnya. Seorang hakim konstitusi, katanya, harus mampu naik kelas dari profesional menjadi negarawan.
Jika prinsip itu dijalankan, maka marwah mahkamah akan tetap terjaga meski hakim berasal dari jalur akademisi, praktisi, maupun politisi. (wok)
