INDOPOSJakarta — Hakim Agung sekaligus Ketua Bidang Pengawasan dan Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya yakni I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar dalam pengurusan perkara. Pihak PT KD disebut kemudian menyepakati pembayaran Rp850 juta.

“Kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Prof Yanto ditemui saat menguji Tertutup Program Doktor Hukum Ubhara Jaya Jakarta, di Kampus 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Melanggar Komitmen Reformasi Peradilan

Menurut Yanto, tindakan kedua hakim tersebut bertentangan dengan komitmen pembenahan peradilan yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung. Apalagi kasus itu terjadi tidak lama setelah kenaikan tunjangan hakim yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga independensi.

“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tegasnya.

MA Dukung Penuh Proses Hukum

Yanto memastikan Mahkamah Agung tidak akan melindungi hakim yang melakukan tindak pidana. Ia menegaskan lembaganya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim melakukan tindak pidana. Harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Mahkamah Agung bahwa pelanggaran etik dan pidana oleh aparat peradilan tidak akan ditoleransi demi menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik.