INDOPOS-Diskusi akademik bertajuk Round Table Discussion di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Kamis (15/1/2026), berlangsung syahdu, reflektif, dan sarat makna. Di bawah derasnya hujan yang mengguyur, diskusi tetap berjalan hangat, akrab, dan diikuti ratusan peserta secara daring.
Diskusi dipimpin langsung oleh Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, dengan menghadirkan narasumber utama dari India, Shri Sunil Ambekar, serta akademisi Indonesia Dr. Indah P. Amartasari, S.IP., M.A.
Dalam pemaparannya, Shri Sunil Ambekar menguraikan secara komprehensif dinamika dan arah perkembangan hukum di India, yang saat ini bergerak menuju transformasi mendasar berbasis nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan jati diri bangsa.
Menemukan Kembali Roh Hukum dan Penolakan terhadap Keadilan Robotik
Ambekar menegaskan bahwa hukum bukanlah monumen statis yang berhenti pada teks konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hukum adalah entitas hidup yang terus bergerak, bernapas, dan bertransformasi mengikuti perubahan zaman dan kompleksitas kehidupan manusia.
Ia mengutip nilai kebijaksanaan Sanskerta dan mantra Veda, “Samgacchadhwam, Samvadadhwam, Sammanah” — berjalan bersama, berdialog bersama, dan mencapai keselarasan pikiran. Menurutnya, jika sebuah bangsa ingin bergerak maju sebagai masyarakat demokratis, maka keselarasan ini menjadi fondasi utama. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi rangkaian aturan kaku yang kehilangan ruh keadilan.
Salah satu kritik paling tajam yang disampaikannya adalah terhadap kecenderungan lahirnya “keadilan robotik”, yakni penegakan hukum yang bersifat mekanistik, hitam-putih, dan menyerupai algoritma: jika A terjadi, maka B hukumannya. Pendekatan ini dinilai berbahaya karena menghilangkan dimensi kemanusiaan.
“Hakim bukanlah mesin kecerdasan buatan. Putusan hukum harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan secara utuh,” tegasnya.
Dalam konteks ini, ia menekankan dua prinsip fundamental yang wajib dipertimbangkan hakim:
Pari-sthitih (situasi dan konteks), yakni kondisi konkret dan realitas sosial yang melatarbelakangi terjadinya sebuah peristiwa hukum.
Samskara (jejak pengalaman dan latar batin), yang mencakup pengalaman hidup, latar belakang keluarga, trauma masa kecil, hingga proses sosial yang membentuk karakter seseorang.
Pemahaman terhadap “lubuk hati terdalam” manusia ini, menurut Ambekar, menjadi syarat mutlak agar hukum tidak jatuh menjadi penghakiman dangkal. Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak semata berfungsi sebagai alat penghukum, tetapi sebagai instrumen pembentuk keadilan yang manusiawi, berempati, dan berkeadaban.
Dekolonisasi dan Manifestasi Keadilan Berbasis Jati Diri Bangsa
Ambekar juga mengulas perjuangan besar India dalam melakukan dekolonisasi sistem hukum, yaitu upaya melepaskan diri dari belenggu warisan kolonial yang selama berabad-abad membentuk struktur hukum dan cara berpikir yudisial.
Ia menjelaskan bahwa kolonialisme tidak hanya meninggalkan sistem hukum, tetapi juga mentalitas dan paradigma berpikir. Oleh karena itu, gerakan decolonizing the mind menjadi agenda strategis Mahkamah Agung India saat ini, dengan mulai menafsirkan ulang putusan-putusan lama yang terlalu condong pada preseden Barat, khususnya hukum Inggris dan Amerika.
Langkah ini didasari kesadaran bahwa struktur masyarakat Barat yang individualistik sangat berbeda dengan masyarakat Timur yang berbasis komunitas, spiritualitas, dan solidaritas sosial.
Salah satu capaian penting adalah redefinisi makna Dharma. Selama era kolonial, Dharma kerap direduksi menjadi sekadar “agama”. Padahal, dalam khazanah filsafat India, Dharma adalah kewajiban moral dan tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap peran manusia.
Ia menjabarkan konsep Dharma dalam berbagai relasi sosial:
Padosi Dharma: kewajiban moral terhadap tetangga.
Shishya & Guru Dharma: etika dan tanggung jawab timbal balik antara murid dan guru.
Pita & Putra Dharma: kewajiban antara ayah dan anak.
Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi sekadar menilai pelanggaran pasal, melainkan melihat kegagalan seseorang dalam menjalankan tanggung jawab sosial yang telah hidup dan teruji selama ribuan tahun.
Langkah Konkret Reformasi Hukum di India
Ambekar menegaskan bahwa transformasi hukum di India tidak berhenti pada tataran filosofis, melainkan telah diwujudkan dalam kebijakan konkret, antara lain:
Penguatan hukum adat dan hukum keluarga, sebagai bentuk perlawanan terhadap pandangan Barat yang memosisikan individu sebagai “properti negara”.
Lok Adalat, forum penyelesaian sengketa berbasis komunitas untuk mempercepat keadilan melalui musyawarah, mengurangi penumpukan perkara, serta menghidupkan kembali budaya dialog.
Kedaulatan bahasa di pengadilan, dengan mulai digunakannya bahasa-bahasa lokal di Mahkamah Agung, agar masyarakat memahami langsung proses hukum tanpa sekat bahasa kolonial.
Digitalisasi dan transparansi, melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan Right to Information Act (RTI) guna memotong birokrasi serta mencegah korupsi.
Regulasi media digital dan OTT, untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten tanpa filter.
Catatan Kritis Dr. Indah P. Amartasari
Sementara itu, Dr. Indah P. Amartasari memberikan catatan kritis terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa persoalan hukum di negara yang menganut sistem civil law seperti Indonesia sama kompleksnya dengan negara common law yang pernah dijajah.
Budaya legisme normatif kaku yang ditanamkan sejak era kolonial dan otoritarianisme, menurutnya, masih membelenggu praktik penegakan hukum di era reformasi.
Ia juga menyoroti berkembangnya budaya hukum dua bangsa yang bercorak otokratik legalisme, di mana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan alat kepentingan penguasa. Tantangan ini semakin kompleks di era digital, terutama dalam konteks post-truth dan polarisasi kekuatan global.
Sebagai solusi, Dr. Indah menawarkan model hukum transformatif, hasil riset akademiknya, yang mengintegrasikan sistem hukum dengan pendekatan social justice education. Model ini menekankan pentingnya aparat penegak hukum yang memiliki keberanian (dare), empati, dan komitmen kemanusiaan.
Model tersebut mengadopsi teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo, yang menekankan transformasi pada dua tataran utama: sistem hukum dan individu aparat penegak hukum.
Refleksi untuk Indonesia
Diskusi ini menjadi refleksi penting bagi Indonesia: sejauh mana paradigma pembangunan arsitektur hukum nasional telah mampu melepaskan diri dari belenggu kolonial, berakar pada budaya sendiri, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Sebagaimana disampaikan dalam penutup diskusi, hukum yang berdampak adalah hukum yang mampu berbicara dalam bahasa rakyatnya, menghormati akar budayanya, serta berani keluar dari bayang-bayang penjajahan, menuju keadilan yang tidak sekadar legalistik, tetapi juga etik, situasional, dan manusiawi. (***)
