INDOPOS-Jakarta — Upaya penguatan profesionalisme dan penyelesaian sengketa medis yang berkeadilan di Indonesia semakin diperkuat dengan diluncurkannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES). Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”, yang diselenggarakan pada Selasa, 16 Desember 2025, di The Bridge Function Room, Jl. H.R. Rasuna Said Tower 3, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi hukum dan kesehatan, hingga para profesional yang memiliki kepedulian terhadap penyelesaian konflik di sektor kesehatan. Selain dihadiri secara langsung, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi LSP Hukum Kesehatan Indonesia, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Peluncuran tiga lembaga strategis tersebut menandai babak baru dalam penguatan ekosistem hukum kesehatan nasional, khususnya dalam menjawab kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih adil, cepat, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid, hadir mewakili Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ir. Budi Gunadi Sadikin, sebagai Keynote Speaker. Ia menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan cukup penting, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum kesehatan. Ia juga menekankan, pentingnya pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian sengketa medis, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien.

Menurutnya, mediasi dapat menjadi jalan tengah yang konstruktif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. “Penyelesaian sengketa medis tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi memberikan ruang dialog, keadilan, dan kepastian hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari, S.E., M.M., yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Syamsi Hari menegaskan bahwa sertifikasi profesi bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan resmi atas kompetensi seseorang sesuai dengan standar kerja nasional maupun internasional. Ia menyampaikan bahwa melalui sertifikasi yang kredibel dan terukur, lulusan pendidikan vokasi, tenaga kerja, serta para profesional diharapkan memiliki kepercayaan diri dan nilai tambah yang lebih kuat ketika memasuki dunia kerja maupun berwirausaha.
Lebih lanjut, Ketua BNSP juga menekankan peran penting Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam memastikan proses uji kompetensi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, dunia usaha, dan dunia industri menjadi kunci keberhasilan dalam menyiapkan SDM yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar kerja yang terus berubah.
Sementara itu, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., selaku Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia, dalam sambutan pembukaannya menekankan bahwa kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas dan standar kompetensi para profesional di bidang hukum kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa sertifikasi profesi menjadi elemen penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan hukum di sektor kesehatan yang semakin kompleks. “Melalui sertifikasi yang diakui secara nasional oleh BNSP, kami ingin memastikan bahwa para praktisi hukum kesehatan memiliki kapasitas dan kompetensi yang terstandar,” jelasnya.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), memaparkan perspektif penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan serta pentingnya mediasi sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan proporsional.
Selain itu, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, memberikan pandangan dari sudut lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam sistem hukum modern yang mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan solusi yang lebih cepat dan memuaskan bagi para pihak.
Diskusi berlangsung dinamis dengan dipandu oleh Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M., dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Borobudur, yang bertindak sebagai moderator. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari kerangka hukum mediasi medis, peran mediator bersertifikat, hingga tantangan implementasi mediasi di lapangan.
Para peserta seminar menyambut positif peluncuran LSP Hukum Kesehatan Indonesia, PPHKJI, dan MEDIKES. Kehadiran ketiga lembaga tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola hukum kesehatan, meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien, serta mendorong budaya penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mediasi sengketa medis dapat menjadi alternatif utama dalam penyelesaian konflik di sektor kesehatan, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional. (***)
