INDOPOS-Jakarta — Kemacetan kronis di Jalan S Parman, khususnya di depan Mall Slipi Jaya, bukan sekadar persoalan volume kendaraan. Investigasi awal menunjukkan adanya praktik pelanggaran terstruktur yang melibatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan oknum aparat di lapangan.
Sejumlah bus AKAP, seperti Primajasa dan Arimbi, kerap keluar dari jalan tol kemudian menaikkan dan menurunkan penumpang di jalur alternatif, tepat di depan pusat perbelanjaan Slipi Jaya. Aktivitas itu jelas melanggar aturan, karena secara regulasi bus AKAP hanya boleh berhenti di terminal resmi.
Namun pelanggaran tersebut berlangsung terus-menerus tanpa penindakan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Palmerah.
Seorang sumber terpercaya yang mengetahui praktik ini menyebutkan adanya “bisnis perlindungan” antara oknum Dishub dan operator bus tertentu.
> “Informasinya ada setoran setiap bulan dari oknum bus AKAP ke oknum Dishub Palmerah. Setoran itu sebagai jaminan agar mereka bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal tanpa ditindak,” ungkap sumber tersebut.
Jika benar, praktik ini bukan lagi sekadar pungutan liar, melainkan pembiaran sistematis yang merugikan masyarakat. Kemacetan di kawasan S Parman kerap memanjang hingga jembatan layang Slipi dan berdampak pada kelancaran arus lalu lintas ke arah Grogol maupun Tomang.
Pengamat transportasi menilai bahwa kemacetan akibat pelanggaran yang dibiarkan ini merupakan indikasi lemahnya integritas aparat di lapangan.
> “Kalau pelanggaran yang terang-terangan seperti ini tidak diambil tindakan, artinya ada sesuatu yang tidak beres. Wewenang pengawasan Dishub seharusnya digunakan untuk menertibkan, bukan dijadikan komoditas,” ujar pengamat Perhubungan dan perkotaan Sugiyanto, ketika diminta tanggapan.
Sementara warga berharap pemerintah bertindak tegas. Selain merusak ketertiban lalu lintas, praktik semacam ini membuka ruang korupsi di level akar rumput—yang pada akhirnya kembali merugikan publik.
