
INDOPOS-Jakarta, Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Universitas Terbuka (UT) kini menjadi polemik. Inspektorat
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI didesak untuk melakukan audit atas seluruh proyek-proyek di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) itu.
Hal itu ditegaskan Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom kepada sejumlah wartawan di Jakarta pada Selasa (19/2/2025) terkait dengan temuan dugaan korupsi di UT tersebut. Menurutnya, tak hanya rektor dan wakil rektor II yang tanggungajwab bila ditemukan dugaan penyelewengan anggaran namun juga MWA yang harus diperiksa.
“Inspektorat harus mengungkap dan melakukan audit semua proyek-proyek di UT. UT itu kan kampus yang pembelajarannya daring kenapa banyak proyek fisik yang tak masuk akal? Ini harus diusut,” ucap Order.
Selain itu, aliran dana dari kontraktor ke petinggi UT juga harus ditelusuri. Sebab, dari temuan INDECH, perusahaan yang menjadi pemenang proyek ada yang hanya memasukkan penawaran harga satu petusahaan saja.
“Banyak yang kompeten perusahaan yang bisa mengerjakan proyek fisik. Ini yang menjadi indikasi awal dugaan korupsinya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnta, UT pusat yang berlokasi di Ciputat Tangerang, Benten pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran hingga Rp 17 miliar lebih hanya untuk membangun gerbang utama. Alokasi anggaran yang begitu besar untuk membangun gerbang kampus dinilai terlalu berlebihan dan cenderung menghambur-hamburkan anggaran.
Dalam kontrak awal, pimpinan Rektor UT saat proyek itu dimulai adalah Ojat Darojat dan kompatriotnya Ali Muktiyanto selaku wakil rektor bidang keuangan, sumber daya dan umum. Kontrak awalnya sebesar 15, 6 miliar namun dalam prosesnya di adendum lagi menjadi Rp 17 miliar atau bertambah sekitar 1,4 miliar.
UT menganggarkan Belanja Investasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp122,3. Sementara pada tahun anggaran 2024, UT menganggarkan belanja investasi aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp241 miliar. Belum lagi ditambah rehabilitasi danau yang nilainya puluhan milir padahal baru dua tahun direhab.
“Kami menilai ada upaya pimpinan universitas memperkaya diri dengan membuat proyek yang perencanaanya kami duga asal-asalan. Makanya setiap pekerjaan selalu ada adendum beberapa kali dan akhirnya menambah biaya yang sangat besar,” ujar Order.
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mengungkap bahwa realisasi Belanja Investasi Gedung dan Bangunan pada TA 2023 – 2024 terdapat sejumlah permasalahan dan diduga di korupsi. Misalnya, pada tahap pelaksanaan realisasi belanja pada TA 2023 – 2024 di UT diketahui terdapat delapan pekerjaan fisik bangunan yang mengalami perubahan nilai dan masa pelaksanaan kontrak melalui mekanisme adendum yang beberapa kali dilakukan.
“Dari sejumlah kontrak senilai 340,7 miliar tersebut ada penambahan atau adendum senilai Rp 11,3 miliar. Ada banyak keanehan yang layak diungkap oleh aparat penegak hukum di proyek-proyek UT,” ungkap Order Gultom.
Dikatakan, dari hasil analisis dokumen adendum diketahui bahwa perubahan nilai dan masa pelaksanaan pekerjaan ditemukan perubahan antara gambar rencana dengan gambar kerja tidka sesuai alias perencanaan yang tidak matang. Selanjutnya, selisih volume antara gambar rencana dengan kondisi akhir, dihitung sebagai pekerjaan tambahan.
“Penambahan item pekerjaan baru yang dihitung sebagai pekerjaan tambah, juga kekurangan masa pelaksanaan pekerjaan dikarenakan faktor alam seperti musim hujan dan banjir serta material impor yang datang terlambat,” katanya.
Order juga mencontohkan, pada pekerjaan yang mengalami adendum melebihi lima kali yaitu pekerjaan pada UT Makasar dan UT Padang, serta pekerjaan pada UT Samarinda yang seharusnya selesai pada Agustus 2024, namun hingga akhir masa pemeriksaan pada 20 November 2024 belum selesai.
Atas berbagai masalah dan dugaan korupsi di tubuh UT Pusat itu, Order menilai Rektor Ojat Darojat saat itu harus bertanggungajwab. Pekerjaan proyek itu jelas melangar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Yang paling miris, demikian Order, anggaran pembangunan gerbang di UT Pusat sangat fanstatis yakni Rp 17 miliar. “Masa bangun gerbang saja Rp 17 miliar. Mantan rektor Ojat Darojat kini jadi deputy di Kementerian PMK dan Ali Muktiyanto sekalu wakil rektor bisa terseret atas dugaan korupsi di UT,” tandasnya.
Sementara mantan rektor UT Ojat Darojat yang kini mengemban tugas baru di Kemenko PMK ketika hendak dikonfirmasi akan kasus i ni belum memberikan respon. (***)