INDOPOS-Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Bidang Hubungan Dengan Daerah, Ir. H. Didi Apriadi, M.Ak., M.H. menegaskan peran JF PKPM dalam upaya peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi ujung tombak tata kelola investasi nasional, sekaligus memegang peran krusial dalam menjembatani kebijakan penanaman modal dengan implementasinya di lapangan.

Berdasarkan mandat Peraturan Menteri PANRB Nomor 51 Tahun 2022, JF PKPM tidak hanya bertugas melaksanakan fungsi pelayanan dan pengawasan, tetapi juga menjadi katalis transformasi iklim investasi.
“Faktanya bahwa investasi (PMTB) menyumbang 28,03% PDB pada Triwulan I 2025 mengonfirmasi urgensi penguatan kapasitas JF PKPM guna menutup kesenjangan menuju target pertumbuhan ekonomi 8%.,’’ ujar Didi dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan JF PKPM di Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, Kamis, (30/10/25)
Didi menyebut pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% sebagai prioritas nasional pada periode 2025-2029. Untuk mencapai ambisi strategis ini, diperlukan akumulasi investasi (PMA dan PMDN) senilai Rp13.032,8 triliun.
“Capaian tersebut mensyaratkan percepatan signifikan realisasi investasi dengan pertumbuhan rata-rata 15,67% per tahun selama lima tahun ke depan, menjadi sebuah lompatan besar dari realisasi Rp1.650 triliun pada tahun 2024,” tambah Didi.

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi dan hilirisasi/ BKPM Ir. H. Didi Apriadi, M.AK. MH
Disaat yang sama, Tengku Puspita Sari, Kepala Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal, memberi penguatan dampak ganda dari mobilisasi investasi tidak hanya terukur pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja rata-rata 3,35 juta jiwa per tahun.
Berdasarkan data pada Triwulan I 2025, terungkap ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan +4,87% (y-on-y) meskipun terkontraksi -0,98% secara kuartalan.
“Secara analisis komponen pengeluaran menunjukkan investasi (PMTB) menjadi pilar utama dengan kontribusi 28,03% terhadap PDB – tertinggi kedua setelah konsumsi rumah tangga,’’ ujar Tengku Puspita.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan Asrul Sani, mengatakan fakta krusial ini memperkuat urgensi peningkatan realisasi investasi untuk mencapai target pertumbuhan 8%. Dengan PMTB yang tumbuh 2,12% (y-on-y) pada TW I 2025, penguatan tata kelola investasi melalui optimalisasi peran JF PKPM menjadi salah satu faktor keberhasilan.
“Sehingga efektivitas implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan sinergi lintas sektor akan menjadi katalis utama percepatan investasi,’’papar Asrul Sani.
Didi mengatakan, Kementerian BKPM berharap peran JF PKPM dalam Upaya Peningkatan Investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan diseminasi kebijakan jabatan fungsional penata kelola penanaman modal, setidaknya dapat mendorong tiga aksi strategis, meliputi;
Peningkatan kompetensi teknis melalui diseminasi kebijakan dan coaching clinic, khususnya dengan penyesuaian PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang JF PKPM sebagai pengganti PermenPANRB 51/2022;
Sinergi lintas sektor untuk mengakselerasi penyerapan investasi Rp13.032,8 triliun (2025-2029) yang mampu menyerap 3,35 juta tenaga kerja/tahun;
Optimalisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP 28/2025 oleh JF PKPM untuk mempercepat realisasi proyek strategis di sektor prioritas dalam rangka peningkatan investasi.
Dengan kolaborasi ini, Didi meyakini JF PKPM akan menjadi game-changer dalam mentranslasikan target makro menjadi akselerasi investasi berbasis dan efisiensi birokrasi, sekaligus menopang ambisi Indonesia sebagai pusat ekonomi berkelas dunia.
“Pada akhirnya, kesuksesan kita diukur dari: seberapa cepat investasi teraktualisasi, sejauh mana pertumbuhan ekonomi terdongkrak, dan seberapa inklusif dampaknya bagi masyarakat. Mari wujudkan mimpi besar ini dari garis depan pelayanan investasi oleh JF PKPM,’’ pungkas Didi, menutup sambutannya.
Selain Didi Apriadi dan Tengku Puspita Sari dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM turut hadir dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan JF PKPM di Makassar, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan dan para kepala dinas dari DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota. (***)
