INDOPOS-Surabaya, 13 Desember 2025 —

Ketua Panitia Seminar Nasional Revitalisasi Hukum Adat dalam Transformasi Hukum Nasional dan Tantangan Global, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, menegaskan pentingnya para pengajar hukum adat memperluas wawasan melalui studi banding ke luar negeri.

Dalam keterangannya, Dr. Rina mengungkapkan bahwa belum lama ini ia melakukan kunjungan akademik ke dua universitas ternama di Eropa Barat, yakni Rijksuniversiteit Groningen (RUG) dan Universiteit Maastricht (UM) di Belanda.

“Kedua kampus itu mengajarkan hukum dengan metode studi kasus yang aktual. Pendekatan itu sangat menarik dan relevan untuk diterapkan dalam pembelajaran hukum adat di Indonesia. Hal ini juga akan saya sampaikan dalam seminar serta rencana penyusunan RPS Hukum Adat,” ujarnya.

 

Rijksuniversiteit Groningen (RUG), yang berdiri sejak 1614, dikenal sebagai universitas tertua kedua dan terbesar ketiga di Belanda serta menjadi salah satu kampus paling bergengsi di Eropa. Sementara Universiteit Maastricht (UM), didirikan pada 1976, merupakan universitas riset negeri termuda kedua dari 13 universitas di Belanda.

Ajang Akademik dan Penguatan Jejaring

Dr. Rina menjelaskan bahwa Seminar Nasional dan Workshop RPS Hukum Adat ini akan digelar pada 13–14 Desember 2025 di Hotel Grand Darmo Suite, Surabaya, dengan dukungan dari Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA). Acara ini akan dihadiri para pengajar hukum adat dari berbagai universitas negeri dan swasta di Indonesia.

“Melalui mekanisme call for paper, kegiatan ini menjadi ajang berbagi hasil penelitian, diskusi akademik, dan penguatan jejaring antar akademisi, praktisi, serta pembuat kebijakan,” katanya.
Ia menambahkan, kombinasi antara workshop dan seminar nasional diharapkan mampu menyinkronkan materi ajar dengan perkembangan hukum adat di lapangan, sekaligus memperkaya khazanah akademik hukum adat nasional.


Deretan Pembicara Bergengsi

Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum adat terkemuka, di antaranya:

Prof. Dr. Anak Agung Ari Atu Dewi, S.H., M.H. (Guru Besar FH Udayana)

Prof. Dr. Dominikus Rato (Universitas Jember)

Dr. Ismail Rumadan, S.H., M.H. (BRIN)

Prof. Dr. Robert K. Hammar (Papua)

Topik utama yang akan dibahas mencakup Paradigma Baru Hukum Adat, pluralisme hukum, keadilan sosial, hingga tantangan hukum adat di era digital.

Dorong Pemerintah Bahas RUU Hukum Adat

Lebih jauh, Dr. Rina menegaskan bahwa tujuan utama seminar ini adalah memperbarui dan menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Hukum Adat agar sesuai dengan kebutuhan zaman dan dinamika sosial hukum di Indonesia.

> “Kami ingin mendorong agar pemerintah segera membahas RUU Hukum Adat, karena hukum adat adalah akar sistem hukum nasional yang perlu dihidupkan kembali secara kontekstual,” tegasnya.

Acara ini terbuka untuk 60 peserta, dengan fasilitas berupa sertifikat, dokumen RPS Hukum Adat, serta kesempatan memperoleh pengetahuan baru langsung dari para pakar.(***)