
INDOPOS-Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, buka suara terkait polemik disertasi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menuai kritik tajam dari publik.
Meski dihujani protes, UI tetap bersikukuh bahwa pembatalan disertasi Bahlil bukanlah keputusan yang tepat.
Arie menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya ditentukan oleh Rektor UI, melainkan hasil musyawarah empat organ utama UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
“Keputusan ini bukan keputusan Rektor sendirian, tetapi keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, MWA, SA, dan termasuk di dalamnya DGB. Empat Organ UI solid dan bulat satu suara dalam menyepakati keputusan ini,” tegas Arie dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Meski menolak membatalkan disertasi, UI memastikan telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi akademik kepada semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran etik ini.
Mereka yang dikenai sanksi meliputi promotor, kopromotor, manajemen sekolah (direktur, dekan, kepala program studi), serta Bahlil sendiri.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa tuntutan untuk membatalkan kelulusan Bahlil tidak relevan karena disertasinya masih dalam tahap evaluasi dan belum diterima oleh empat organ UI.
“Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh empat organ UI, artinya mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, UI telah menjatuhkan sanksi akademik kepada Bahlil berupa kewajiban melakukan revisi disertasi. Keputusan ini diambil setelah rapat internal empat organ UI pada 4 Maret 2025, yang mencakup Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI.
Selain revisi disertasi, UI juga meminta Bahlil menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada sivitas akademika UI sebagai bentuk tanggung jawab akademik atas polemik yang terjadi.
“Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan ini dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permohonan maaf kepada sivitas akademika UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah,” ujar Rektor UI, Heri Hermansyah, Jumat, 7 Maret 2025. (***)