INDOPOS-JAKARTA – Dua anak perusahaan Astra Group yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terlibat dalam dugaan korupsi.
Meski berbeda dugaan korupsinya namun tidak menutup kemungkinan bos dari Astra Group mengetahuinya. Karenanya, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana mendesak jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan pimpinan dari Astra Group
yakni Djony Bunarto Tjondro.
Kedua anak usaha Astra Group tersebut, terjerat kasus dugaan korupsi yang berbeda. Yakni, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) terseret perkara korupsi proyek Tol MBZ dengan nilai kerugian negara Rp179,99 miliar.
Sementara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya klaster solar murah di bawah harga pasar. Dari perkara ini, PAMA disebut-sebut meraup cuan Rp958,38 miliar. Cukup besar, nyaris Rp1 triliun.
Ia menegaskan, Korps Adhyaksa tidak boleh gentar menghadapi korporasi besar seperti Astra Group yang memiliki jaringan luas.
”Pimpinan PT Astra Group yang diduga terlibat, berdasarkan fakta persidangan wajib diperiksa Kejagung, untuk diminta keterangannya tentang kasus ini.
Penyidik Kejagung harus tegas dan berani, memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaaan korupsi, tanpa rasa takut,” pungkas Titib.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret dua anak usahanya, yakni PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Menurut Uchok, kedua anak usaha Astra Group itu diduga terlibat dalam dua kasus korupsi berbeda dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.
