INDOPOS-Jakarta, 25 Juni 2024 – Dalam upaya memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum kelautan di Indonesia, Universitas Borobudur dan Universitas Djuanda bekerja sama mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemikiran Kritis Akademisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan Mengenai Indonesian Sea and Coast Guard”. Diskusi ini diadakan pada selasa 25 Juni 2024 di Gedung D, Universitas Borobudur. Acara ini menghadirkan sejumlah akademisi, nelayan, guru besar dan pakar dari kedua kampus yang berkompeten di bidang hukum kelautan dan kebijakan publik. Dalam FGD ini, para narasumber memberikan pandangan kritis serta saran yang komprehensif terkait pembentukan Indonesian Sea and Coast Guard (ISCG).Dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Hukum Univ. Borobudur Dr. Megawati Barthos, S.H. M.M. dan Dekan Fakultas Hukum Univ. Djuanda Dr.Nurwati, S.H.M.H. melakukan implementation arrangement/AI guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum di kedua institusi.
Diskusi dimulai dari narasumber pertama, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, S.H., M.H, guru besar Hukum Pidana Universitas Djuanda yang memaparkan topik pada penegakan hukum dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta keamanan dan keselamatan di laut. Dilanjutkan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M., Dosen Pasca Sarjana Universitas Borobudur mengemukakan mengenai tugas, fungsi, wewenang lembaga dalam penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di laut serta analisis sistem Multi Agency Single Task dan Single Agency Multi Tasks.
Prof. Dr. Elfrida Ratnawati, S.H., M.H., M.Kn, guru besar Hukum Maritim Universitas Trisakti menyuarakan pendapatnya terhadap Analisis konsep Indonesia sebagai Poros maritim Dunia perlu penanganan komprehensif oleh lembaga untuk penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di laut. Dan narasumber terakhir Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, pakar kelautan Universitas Djuanda menyampaikan pemaparannya mengenai permasalahan yang ada di laut, relasi dengan lembaga kementerian dan terkait dalam kewenangan di laut.Diskusi ditutup oleh pendapat dan umpan balik dari peserta diskusi. Peserta banyak berpendapat bahwa RUU ini perlu dikaji ulang oleh pakar – pakar yang piawai soal kelautan, pun koordinasi antar lembaga, tantangan dan hambatan harus lebih diperhatikan agar tidak tumpang tindih kewenangan.Hasil dari FGD ini berupa beberapa usulan yang akan dikawal kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan akhir RUU tentang Kelautan.