
INDOPOS-Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H, akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk menuntaskan persoalan sengketa tanah di Jalan Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Hal ini setelah pihak ahli waris H. Ali Syafruddin, pemilik sebagian lahan di Jalan Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, diterima langsung oleh Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H., di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/6/2024).
Kemudian, dilanjutkan Pada hari ini, Rabu (26/6/2024) Zulfahmi Hakim, selaku ahli waris pemilik tanah H. Ali Syafruddin, juga telah mengantarkan surat resmi mengaduan ke Kantor Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan pada Selasa (25/6/2024), kemarin, pihak ahli waris, menyampaikan kekhawatirannya mengenai persoalan lahan miliknya. Pihak ahli waris pun mencantumkan ke dalam surat pengaduan resmi, seperti yang tertulis di bawah ini:
“Bapak Inspektur yang kami hormati, bersama ini saya selaku kuasa para ahli waris dengan ini melaporkan adanya kegiatan diatas lahan para ahli waris yang berlokasi Jl. Terusan hibrida kelurahan sukapura kecamatan Cilincing Jakarta Utara, yang mana tanah kami dalam proses pergantian buku sertifikat dari bola dunia ke garuda. Adapun upaya yang sudah kami lakukan, lokasi lahan tanah kita duduki, sudah melakukan pembayaran SPS, Pengantar dari RT, RW, sudah mempunyai SK BPN No. 75,77,79.dan 80 dari kementerian.
Perjalanan pengurusan kami sudah sampai tahap verifikasi para ahli waris di kantor BPN Jakarta Utara oleh saudara Asep Dindin selaku kepala seksi pengukuran di BPN ATR Jakarta Utara. Pada waktu itu ada kesepakatan dari pihak pemegang girik bahwa tidak ada kegiatan atau pemagaran di lokasi.
Proses ini terhenti dengan dipindahkannya pak asep ke Cirebon,dan dilanjutkan dengan penggantinya sdr. Doni. hanya dikumpulkan sekali saja untuk verifikasi data kepemilikan. Setelah itu tidak ada kelanjutan sampai hari ini. Kami merasa keberatan dengan pemegang girik diatas lahan yang masih dalam keadaaan status quo. Yang mana atas kesepakatan bersama. Bahwa para pemegang girik sudah melakukan pemagaran tanpa sepengetahuan kami. Dan tanpa ada audit data-data surat girik maupun SK.”
Ahli waris menyampaikan, dari 16 hektare total luas lahan di Jalan Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, sebagian di antaranya adalah tanah miliknya, yang batas-batasnya diketaui oleh BPN Jakarta Utara.
Pihak ahli waris pun menyampaikan terimakasih, kepada Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN, yang akan segera menindak lanjuti permasalahan ini, dengan memanggil seluruh pihak terkait, serta menginstruksikan pengehentian seluruh proses administrasi di BPN Jakarta Utara, hingga diselesaikannya gelar perkara dan investigasi menyeluruh. Karena ada indikasi/dugaan pemalsuan dokumen, girik, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemanggilan pihak terkait dijadwalkan pekan depan, di antaranya meliputi, mantan Kasi Pengukuran BPN Jakarta Utara Asep Dindin, Kasi Pengukuran BPN Jakarta Utara saat ini Doni, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Taufik Suroso, Ida Rustini, PT Cipta Graha, dan H. Toto Ali Syafruddin, selaku ahli waris pemilik tanah H. Ali Syafruddin, Lurah Sukapura, Camat Cilincing, serta seluruh pihak terkait yang diperlukan untuk dimintai keterangan.
“Diharapkan,dengan turun tangannya Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN maka persoalan tanah di Sukapura ini dapat segera diselesaikan, dan kami memperoleh keadilan,” tutur Zulfahmi Hakim, selaku ahli waris pemilik tanah H. Ali Syafruddin.
Pada hari ini, Rabu (26/6/2024) Zulfahmi Hakim, selaku ahli waris pemilik tanah H. Ali Syafruddin, juga telah mengantarkan surat resmi mengaduan ke Kantor Kementerian ATR/BPN.