INDOPOS-Munculnya aktifitas alat berat yang dikawal oknum aparat berpakaian preman, di atas lahan 16 hektar milik keluarga besar H . Ali Syafruddin, di Jln Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, menuai protes keras.
Zulfahmi Hakim, selaku kuasa pemilik sekaligus kuasa ahli waris, tanah milik keluarga besar H . Ali Syafruddin berdasarkan SK no 75 THN 1991, menilai telah terjadi praktik mafia tanah yang terang-terangan, masif dan terstruktur. Karena, berdasarkan keputusan BPN Jakarta Utara melalui hasil rapat di kantor kelurahan Sukapura, pada Jumat 04 November 2022 diputuskan tidak boleh ada aktifitas atau kegiatan apapun di atas lahan tersebut, sebelum dilakukannya Gelar Perkara. Dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Asep, dan perwakilan dari Polsek Cilincing, serta para pihak terkait, telah disepakati lahan dalam keadaan status quo.
“Kami memohon kepada Bapak Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, beserta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Satgas Mafia Tanah, untuk turun tangan menindak para mafia tanah yang terlibat dalam persoalan lahan di Sukapura ini. Karena hal ini sudah sangat terang benderang,” ujar Zulfahmi, Minggu (23/6/2024).
BACA JUGA: Pesan Kapolri: Jangan Ada Aparat Penegak Hukum yang Bekingi Mafia Tanah
Zulfahmi mengungkapkan, mereka yang memasukan alat berat ke dalam lahan milik kami tidak memiliki izin untuk memasuki alat, dan surat girik juga diragukan keasliannya. Mohon BPN Jakarta Utara dan kecamatan, kelurahan, segera menghentikan kegiatan yang ada diatas lahan girik.
Lebih lanjut, Zulfahmi khawatir jika persoalan ini diabaikan, maka akan memicu konflik horizontal di masyarakat. Sebab, pemilik lahan tentu tak akan tinggal diam jika hak-hak mereka dirampas dengan cara jahat seperti ini oleh mafia tanah.
“Harusnya BPN Jakarta Utara memanggil lagi pihak-pihak terkait, dan bukan malah memberikan izin pada satu pihak saja yang masih diragukan keaslian surat-suratnya. Gelar Perkara. Atas dasar apa mereka masuk ke pekarangan orang, dan mereka akan bangun apa? Semisal bangun ruko kan tidak ada izin surat-suratnya tidak ada. Di sini kami minta aparat juga netral, ” harapnya.
“Untuk itu, kami mohon kepada BPN dan Polri untuk membantu menindak lanjuti kasus mafia tanah ini,” katanya.
“Surat girik mereka diduga palsu. Sedangkan, surat punya Kita asli bola dunia. Di sinilah yang menjadi indikasi adanya mafia tanah. Masa bola dunia Kalah sama girik yabg diduga palsu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Permasalahan tanah milik keluarga besar H . Ali Syafruddin berdasarkan SK no 75 THN 1991, harus menjadi perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Karena ada indikasi permainan dari mafia tanah di wilayah Sukapura, Jakarta Utara.
SK no 77 SK no 79 SK no 80 dari kementrian untuk pergantian buku sertifikat dari bola dunia ke buku sertikat Garuda, Sampai saat ini BPN Jakarta Utara belum melakukan pergantian SDH diukur dan bayar SPS.
Kenyataannya dilapangaan melakukan pengukuran di tanah girik, yang mana giriknya masih diragukan keasliannya.
“Dan menghentikan sementara proses permohonan girik atas nama Ida Rustini yang sudah di perjual belikan kepada PT Cipta Graha,” tambah Zulfahmi.
Lokasi tanah terletak di Jln Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah sukapura, dalam video yang beredar di kalangan wartawan sudah mengakui bahwa dia belum pernah lihat aslinya, hanya foto copynya waktu tanda tangan surat keterangan tidak sengketa dan surat pengantar untuk penerbitan sertifikat ke BPN Jakarta Utara.
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Taufik Wibowo, belum memberikan komentar mengenai persoalan ini.