
INDOPOS-Sebutan Jakarta menjadi “Betawi Raya” dinilai lebih tepat, dibanding Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Tahyudin Aditya, saat menjadi narasumber di acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Kamis 21 Maret 2024, di Ruang Rapat Bakin Gedung Nusantara I DPR RI.
Menurut Tahyudin, Jakarta sudah 13 kali berganti nama, mulai dari Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia dan nama-nama Jakarta lainnya, namun tidak pernah melibatkan masyarakat inti Betawi.
“Jadi sebagai bentuk kado terindah Jakarta, tepat rasanya kalau DKJ diganti menjadi Betawi Raya,” ujar Tahyudin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Tahyudin Aditya, juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih, kepada Fraksi NasDem DPR RI, yang telah memberikan ruang sebagai narasumber di acara FGD dengan tema “Mempertaruhkan Kedaulatan Rakyat pada Daerah Khusus Jakarta (DKJ)”. Kegiatan yang digelar Kamis 21 Maret 2024, di Ruang Rapat Bakin Gedung Nusantara I DPR RI ini, merupakan komitmen bersama Nasdem dan Masyarakat Betawi, untuk kemajuan Jakarta ke depan.
Ada beberapa kesimpulan dan saran yang disampaikan Tahyudin, dalam FGD kali ini, Bamus Betawi, diantaranya sebagai berikut:
1. Partisipasi dalam Proses Pengambilan Keputusan: Masyarakat inti kaum Betawi harus aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan status Ibukota. Mereka dapat menyuarakan pendapat, aspirasi, dan kebutuhan mereka kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan legislatif, untuk memastikan bahwa kepentingan mereka diakomodasi dalam kebijakan yang diambil. Melalui proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat.
2.Mengawasi Implementasi Kebijakan: Setelah perubahan status Ibukota terjadi, masyarakat inti kaum Betawi harus terus mengawasi implementasi kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Mereka dapat memberikan masukan, saran, dan kritik konstruktif untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan berdampak positif bagi masyarakat Betawi dan seluruh penduduk Jakarta dilibatkannya dalam penyusunan RPJMD.
3. Mempromosikan Identitas Budaya Betawi: Masyarakat inti kaum Betawi dapat terus mempromosikan identitas budaya Betawi sebagai bagian dari warisan budaya Jakarta yang kaya. Mereka dapat mengadakan acara-acara budaya,
pertunjukan seni tradisional, dan festival yang memperkuat kesadaran akan warisan budaya Betawi serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap keunikan budaya tersebut selain sebagai peningkatan pariwisata juga memiliki Rencana Induk Budaya yang melibatkan Masyarakat Adat Betawi.
4. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Masyarakat, inti kaum Betawi dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi. dengan menengah yang menonjolkan produk dan jasa khas Betawi. Dengan demikian, mereka dapat turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Betawi yang di tuangkan dalam PERDA sebagai landasan Pemberdayaan Ekonomi Lokal.
“Diharapkan, melalui FGD ini dapat memberikan manfaat dan masukan dalam upaya kita bersama memajukan Jakarta dan meningkatkan eksistensi dan kesejahteraan masyarakat Betawi,” tuturnya.
Sesungguhnya Betawi belum merdeka, 13 kali ganti nama itu merupakan priodesasi kekuasaan dari satu pihak ke pihak yang lain. RUU DKJ yang akan disahkan akan menjadi momentum untuk memberikan hak-hak kepada masyarakat Betawi dalam bidang ipoleksosbud
“Pengesahan rancangan undang-undang menjadi Undang-Undang adalah sebagai kado terindah untuk masyarakat betawi dan Jakarta bila apa yang menjadi harapan dapat diwujudkan,” tutup Tahyudin.