
INDOPOS-Pakar dan Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Arya Budi menilai caleg & tim pemenangan caleg pelaku politik uang bisa dipidana. Menurutnya, fenomena politik uang dan vote buying atau transaksi jual beli suara masih marak di kalangan caleg di Pemilu 2024.
Terkait tim pemenangan caleg yang membagikan uang, juga dapat dikatakan pelaku karena turut serta dalam pelanggaran hukum. Siapa yang terbukti harusnya juga dapat menanggung hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, belakangan marak pemberitaan di media, terkait Tokoh masyarakat Jakarta Utara Andi Mulyati Pananrangi,SE, yang melaporkan Caleg DPR RI Dapil 3 ke Bawaslu, menurutnya dengan pemberian uang kepada pemilih telah mencederai Demokrasi di Indonesia,
Menurutnya, Pakar dan Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Arya Budi, Hal ini lantaran tidak ada keinginan pemerintah, Bawaslu dan KPU RI untuk mereformasi aturan soal kepemiluan.
Dia menyebut, maraknya fenomena politik uang dan vote buying yang dipakai oleh peserta Pemilu lantaran sebagian besar masyarakat Indonesia masih berpenghasilan menengah ke bawah.
Caleg DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta Di Laporkan Andi Mulyati Terkait Adanya Dugaan Money Politik
Tokoh masyarakat Jakarta Utara Andi Mulyati Pananrangi,SE laporkan Caleg DPR RI Dapil 3 ke Bawaslu, menurutnya dengan pemberian uang kepada pemilih telah mencederai Demokrasi di Indonesia,
Andi Mulyati sangat apresiasi dengan Bawaslu yang telah menerima laporan dugaan Money politik yang di lakukan caleg DPR RI Dapil 3 dengan membawa barang bukti 54 Amplop dan 7 orang saksi dari jakarta barat dan Jakarta utara dengan nomor laporan 018/Lp/PLP/PL/prop/12/00/111/2024.
“Sebagai pelapor saya berterimakasih,dan menhapresiasi Bawaslu dan Gakumdu yang bertindak cepat dalam menindak lanjuti laporan saya atas terjadinya money politik dalam pemilu 2024.”