INDOPOS-Proyek Penyaringan Sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Moch Sadeli Bin Azhari, Dr. Hermawanto, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HERMAWANTO & REKAN, hal ini terjadi karena Kantor Pertanahan Jakarta Timur hingga kini belum menjalankan Hasil Kesepakatan Mediasi tertanggal 18 Agustus 2023, dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 21 Agustus 2023.
Hermawanto menegaskan, pada pokoknya kesepakatan Mediasi tersebut adalah Kantor Pertanahan Jakarta Timur akan melakukan perubahan peta bidang tanah bulan Oktober 2022 berdasarkan data, informasi dan keterangan saat mediasi berlangsung yang dihadiri juga oleh Camat Pasar rebo, dan Lurah Gedong. Namun hingga saat ini kesepakaan mediasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan.
Abdul latif selaku ahli waris menyatakan “Kami para ahli wais berkomitmen akan terus kejar untuk dijalankan, karena hal ini berkaitan dengan hak hukum para ahli waris atas status tanah tersebut dan ganti rugi atas proyek.”
Oleh karenanya Hermawanto mengingatkan “Yang menjadi pertanyaan besar adalah, kenapa terjadi perubahan nama pada peta bidang tanah objek proyek tersebut. Bahkan banyak muncul nama-nama baru yang tidak memiliki riwayat tanahnya pada dokumen pertanahan. Hal inilah yang kami mencurigai adanya oknum-oknum “mafia tanah” bermain. Makanya kami tetap peringatkan Pemprov DKI melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), untuk benar-benar meneliti secara seksama pihak-pihak yang melakukan klaim atas kepemilikan lahan objek proyek tersebut. Bahkan termasuk kepemilikan HGU yang perlu dicermati yang sudah berakhir.
Berdasarkan hal tersebut maka kami berharap Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk segera menjalankan hasil kesepakatan mediasi dan rekomendasi Komnas HAM, demi hak hukum dan hak ekonomi pada ahli waris M. Sadeli bin Azhari. Dan mengigatkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas SDA untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang melakukan klaim kepemilikan lahan tanpa bukti legalitasnya.