INDOPOS-Kabar kali ini datang dari Wulan Guritno. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada Sabdyagra Ahessa atau yang lebih dikenal dengan nama Sabda Ahessa. Diduga, pacarnya itu merugikan Wulan hingga ratusan juta saat pacaran, atau istilah jaman sekarang disebut cowok Mokondo.
Dalam gugatan tersebut terlihat mengenai dana talangan yang diberikan Wulan Guritno. Dana ini disebut untuk merenovasi rumah Sabda yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan ini sendiri sudah dibenarkan Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” beber Djuyamto dihubungi Senin (26/2/2024).
Dalam gugatan terlihat ada biaya Rp 396.150.000 yang sudah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa.
“Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” tulis dalam gugatan tersebut dilihat detikcom, Selasa (27/2/2024).
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan. Ficky Fernando mengatakan Sabda Ahessa sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan diselesaikan.
“Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana talangan yang sudah Wulan berikan terkait renovasi rumah di Kemang. Jadi Wulan juga sudah coba tagih. Intinya Sabda mau bayar, mengembalikan dana talangan itu,” kata Ficky Fernando kepada detikcom melalui telepon, Selasa (27/2/2024).
“Cuma sejak pertengahan 2023 lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu aja sih sebenarnya,” lanjutnya.
Ficky Fernando mengatakan untuk antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa memang tak ada perjanjian tertulis. Akan tetapi, ada kesepakatan lisan di antara mereka berdua.
“Kalau perjanjian tertulis nggak, cuma kesepakatan mereka pada saat setiap kami tagih, dia (Sabda) bilang nanti bulan depan, awal tahun, akhir tahun,” kata Ficky Fernando.
“Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmen kan, maunya bulan ini, oke kita mundur, nggak ada kabar, tiba-tiba mundur lagi karena nggak ada kejelasan penyelesaian aja,” tegasnya.
Namun, pihak Wulan Guritno menegaskan Sabda Ahessa semula memberikan respons terkait pengembalian dana talangan tersebut. Wulan Guritno memutuskan mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian.
“Respons ada, maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi itu aja sih,” ungkapnya.
Selain dana talangan itu, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Ada juga menggugat soal uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.