Korban Robot Trading Net 89 Tuntut Pelaku Rusdi Beri Ganti Rugi

INDOPOS-Korban robot trading Net 89 menuntut keadilan. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Korban Trading Net 89, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengawal proses pra peradilan Nomor 18 PraPid/2024 yang didaftarkan di PN Jaksel, atas nama tersangka Rusdi.

Para korban yang mengalmi kerugian hingga miliaran rupiah berharap, PN Jaksel memberikan perhatian, dan majelis hakim yang mengadili nantinya bersikap obyektif dalam memutus perkara.

“Hakim jangan terkecoh pada perkara ini. Karena banyak perkara serupa, pelaku mengajukan prapid supaya mereka lolos dari jeratan hukum,” ujar Oktavianus Setiawan, selaku perwakilan dari Paguyuban Korban Robot Trading Net 89, pada wartawan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).

TONTON VIDEO WAWANCARA KORBAN NET 89 KLIK INDOPOS TV

Oktavianus mengatakan, yang mengajukan prapid ini adalah Rusdi yang merupakan Manajer IT Net 89.

“Secara jabatan Rusdi sebagai manajer adalah orang yang bertanggung jawab di dalam perusahaan. Karena dapat dipastikan manajer itu tahu praktik penipuan, dan tujuan dari perusahaan itu,” kata dia.

“Kami juga minta ganti rugi dari pelaku. Sita asetnya untuk diberikan kepada korban,” tegasnya.

Prof Suhandi Cahya, Ahli Hukum Pidana menyampaikan, masalah tersangka untuk menggugat polisi itu hak tersangka, sebagaimana yang ada di dalam pasal 77 KHUP, tapi ini sebagai satu modus yang dilakukan oleh tersangka agar kasusnya dicabut dan ini kebanyakan gagal, apalagi kalau pengacaranya tidak mengerti dalam pasal 77 sampai pasal 91, tetapi ada keanehan, tetapi ada juga yang di kabulkan ada faktor lainnya.

Dalam kasus investasi bodong ini sudah terjadi di mana-mana. “Saya pernah pegang kasus Jiwasraya, tapi ada kalanya penegak hukum dia tidak mengindahkan investasi bodong tersebut, melainkan asal ada sesuatu yang bisa di tolong, ditolonglah si tersangka ini padahal dibalik itu ribuan korban menderita yang telah dibuat oleh tersangka,jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak supaya jangan sampai hakim di anggap jelek,” tetangnya.

Seperti yang diberitaka sebelumnya direktur tindak pidana khusus telah menetapkan tiga belas tersangka dalam kasus robot trading net 89 dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang Mabes Polri. (bwo)

 

 

  • Related Posts

    Tolak Permintaan Maaf Dirut Pertamina, Netizen Tuntut Harakiri

    TOLAK PERMINTAAN MAAF PERTAMINA, NETIZEN MINTA HARAKIRI

    Pilkada 2024 Usai, Poros Pemuda Indonesia Ajak Persatuan

    INDOPOS-Pilkada serentak 2024 telah resmi berakhir dengan suksesnya penyelenggaraan Pilkada pada Rabu (27/11/2024). Muhlis Ali, Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pesta demokrasi yang dinilainya sebagai bukti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    HUT Forkabi ke-24, Pemkot Jaktim Siap Jadikan Forkabi Mitra Strategis

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Membangkitkan UMKM Indonesia di Jepang Dapat Sambutan Meriah

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    Aktivitas Jakarta Bang Amink Kecam Surat Kaleng yang Fitnah Sekda Marullah, Inspektorat Harus Turun Tangan  

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    LSM Militan Jakarta Gaungkan Gerakan BERANI JUJUR HEBAT, Dukung Program Bang Pramono Anung Gubernur DKI

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Neneng Hasanah Minta Pembangunan di Pulau Seribu Bisa Merata di Wilayah Selatan dan Utara

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka

    Kejaksaan Periksa Pejabat di Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Universitas Terbuka