INDOPOS-Korban robot trading Net 89 menuntut keadilan. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Korban Trading Net 89, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengawal proses pra peradilan Nomor 18 PraPid/2024 yang didaftarkan di PN Jaksel, atas nama tersangka Rusdi.
Para korban yang mengalmi kerugian hingga miliaran rupiah berharap, PN Jaksel memberikan perhatian, dan majelis hakim yang mengadili nantinya bersikap obyektif dalam memutus perkara.
“Hakim jangan terkecoh pada perkara ini. Karena banyak perkara serupa, pelaku mengajukan prapid supaya mereka lolos dari jeratan hukum,” ujar Oktavianus Setiawan, selaku perwakilan dari Paguyuban Korban Robot Trading Net 89, pada wartawan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).
TONTON VIDEO WAWANCARA KORBAN NET 89 KLIK INDOPOS TV
Oktavianus mengatakan, yang mengajukan prapid ini adalah Rusdi yang merupakan Manajer IT Net 89.
“Secara jabatan Rusdi sebagai manajer adalah orang yang bertanggung jawab di dalam perusahaan. Karena dapat dipastikan manajer itu tahu praktik penipuan, dan tujuan dari perusahaan itu,” kata dia.
“Kami juga minta ganti rugi dari pelaku. Sita asetnya untuk diberikan kepada korban,” tegasnya.
Prof Suhandi Cahya, Ahli Hukum Pidana menyampaikan, masalah tersangka untuk menggugat polisi itu hak tersangka, sebagaimana yang ada di dalam pasal 77 KHUP, tapi ini sebagai satu modus yang dilakukan oleh tersangka agar kasusnya dicabut dan ini kebanyakan gagal, apalagi kalau pengacaranya tidak mengerti dalam pasal 77 sampai pasal 91, tetapi ada keanehan, tetapi ada juga yang di kabulkan ada faktor lainnya.
Dalam kasus investasi bodong ini sudah terjadi di mana-mana. “Saya pernah pegang kasus Jiwasraya, tapi ada kalanya penegak hukum dia tidak mengindahkan investasi bodong tersebut, melainkan asal ada sesuatu yang bisa di tolong, ditolonglah si tersangka ini padahal dibalik itu ribuan korban menderita yang telah dibuat oleh tersangka,jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak supaya jangan sampai hakim di anggap jelek,” tetangnya.
Seperti yang diberitaka sebelumnya direktur tindak pidana khusus telah menetapkan tiga belas tersangka dalam kasus robot trading net 89 dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang Mabes Polri. (bwo)