
INDOPOS-Puluhan orang eks karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sophie Paris Indonesia menuntut pembayaran uang kompensasi berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses untuk 2 bulan sebesar Rp 3.570.861.644,- secara tunai dan seketika.
Kuasa Hukum Para Korban PHK, M. Reza Ginandjar mengungkapkan, pada Juni 2020, Kliennya telah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Januari 2021. Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan pada tanggal 24 Mei 2021.
Reza mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi (memperingatkan) kepada Direktur Utama PT. SOPHIE PARIS INDONESIA (dahulu PT. SOPHIE MARTIN INDONESIA) dan Pemilik Manfaat PT Sophie Paris Indonesia berinisial HBAE.
“Kami meminta Pihak Sophie Paris Indonesia segera membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses untuk 2 bulan sebesar Total Rp 3.570.861.644,- secara tunai dan seketika ke-21 orang Klien Kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Somasi dibuat sebagai bentuk itikad baik dari Saudara serta tercapainya penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Reza menambahkan, jika somasi itu diabaikan, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum lain. Yakni, berupa tuntutan baik secara Pidana, Perdata maupun Niaga (Permohonan Pailit) baik secara korporasi ataupun pribadi.
“Karena diduga adanya pengalihan dana perusahaan guna untuk melepaskan tanggung jawab perseroan terhadap Karyawan (Kreditur) sebagaimana dimaksud dalam Doktrin Hukum Piercing The Corporate Veil,” tutupnya. (bwo)