Puluhan Eks Karyawan Korban PHK PT Sophie Paris Indonesia Tuntut Pesangon

INDOPOS-Puluhan orang eks karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sophie Paris Indonesia menuntut pembayaran uang kompensasi berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses untuk 2 bulan sebesar Rp 3.570.861.644,- secara tunai dan seketika.

Kuasa Hukum Para Korban PHK, M. Reza Ginandjar mengungkapkan, pada Juni 2020, Kliennya telah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Januari 2021. Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan pada tanggal 24 Mei 2021.

Reza mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi (memperingatkan) kepada Direktur Utama PT. SOPHIE PARIS INDONESIA (dahulu PT. SOPHIE MARTIN INDONESIA) dan Pemilik Manfaat PT Sophie Paris Indonesia berinisial HBAE.

“Kami meminta Pihak Sophie Paris Indonesia segera membayarkan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Upah Proses untuk 2 bulan sebesar Total Rp 3.570.861.644,- secara tunai dan seketika ke-21 orang Klien Kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Somasi dibuat sebagai bentuk itikad baik dari Saudara serta tercapainya penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Reza menambahkan, jika somasi itu diabaikan, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum lain. Yakni, berupa tuntutan baik secara Pidana, Perdata maupun Niaga (Permohonan Pailit) baik secara korporasi ataupun pribadi.

“Karena diduga adanya pengalihan dana perusahaan guna untuk melepaskan tanggung jawab perseroan terhadap Karyawan (Kreditur) sebagaimana dimaksud dalam Doktrin Hukum Piercing The Corporate Veil,” tutupnya. (bwo)

  • Related Posts

    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    INDOPOS-Jakarta | Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang juga mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, untuk urusan sertifikasi dan produk halal, Indonesia sebagai negara dengan populasi…

    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    INDOPOS-Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy S, membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kebijakan larangan pengecer jual gas LPG 3 kg atau gas melon.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 2 views
    Ekosistem Halal Jadi Nilai Tambah Investasi Branding RI di Mata Dunia

    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 5 views
    Ketum MPG Jimmy S Dukung Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Gas 3 Kg, Kebijakan yang Pro Rakyat Jangan Dipolitisir

    Kebijakan Pak Bahlil Sudah Tepat Soal Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran

    • By INDOPOS
    • Februari 9, 2025
    • 16 views
    Kebijakan Pak Bahlil Sudah Tepat Soal Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Harus Tepat Sasaran

    Test Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Membludak

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 6 views
    Test Masuk Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Membludak

    Senator Happy Djarot Tinjau Langsung Pasokan Gas Elpiji 3 KG, dan Pembangunan Septic Tank Komunal di Pemukiman Padat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 10 views
    Senator Happy Djarot Tinjau Langsung Pasokan Gas Elpiji 3 KG, dan Pembangunan Septic Tank Komunal di Pemukiman Padat Jakarta

    Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Hasil SPI Versi KPK, TVRI Bertekad Wujudkan Zona Integritas pada Tahun Ini

    • By INDOPOS
    • Februari 8, 2025
    • 7 views
    Berikan Apresiasi Tinggi Terhadap Hasil SPI Versi KPK, TVRI Bertekad Wujudkan Zona Integritas pada Tahun Ini