Catatan Ak’hir Tahun APHA Indonesia 2023

Oleh:

Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MH Dr. Ning Adiasih, SH, MH

“Lemahnya Political Will Pemerintah dan DPR Faktor Penghambat Utama Penyelesaian RUU Masyarakat Adat”

Dalam beberapa hari lagi tahun 2023 akan segera berakhir, dan kita semua akan memasuki tahun baru 2024 dengan harapan yang jauh lebih baik. Bagi APHA Indonesia  tahun 2023 telah menyisakan sejumlah catatan yang perlu disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya terutama terkait RUU Masyarakat Adat.

Seperti diketahui, RUU Masyarakat Adat telah berulang kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.  Pada era periode Pertama Presiden Joko Widodo dikeluarkan Surat Presiden yang memerintahkan percepatan tentang Percepatan UU Masyarakat Adat. Namun realitasnya, hingga Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan jabatan pada periode kedua pada Oktober 2024  RUU Masyarakat Adat tidak kunjung selesai.  Ini adalah sebuah ironi disebuah negara yang berideologi Pancasila, sebagai negara hukum, dan negara yang katanya menjunjung-tinggi hak asasi manusia (HAM).

Kuat dugaan, tidak kunjung selesainya RUU Masyarakat Adat merupakan indikasi yang tidak terbantahkan bahwa RUU Masyarakat Adat ini dinilai tidak penting dan tidak urgent oleh Pemerintah dan DPR. Nampaknya mindset dan pemahaman Pemerintah dan DPR mengenai masyarakat adat, keberadaan masyarakat adat, hak-hak masyarakat adat, dan kondisi masyarakat adat saat ini perlu direformasi (di update). Ini penting agar Pemerintah dan DPR  betul-betul jernih dan menggunakan hati nurani terdalam  dalam memandang keberadaan masyarakat adat dengan semua aspeknya sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh pemerintah dan negara, terlepas dari berbagai kepentingan lain yang berkelindan dalam isu ini.

RUU Masyarakat Adat adalah  salah satu RUU yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat adat dan hak-hak masyarakat adat sebagai implementasi dari Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat menurut hukum adat dan hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman, komunitas dan prinsip-prinsip Persatuan Negara Republik Indonesia menurut hukum”.

Upaya APHA Indonesia dalam mendorong penyelesaian RUU Masyarakat Adat dan disahkan menjadi UU Masyarakat Adat telah dimulai sejak berdiri pada tahun 2017.  RDP dengan Badan Legislasi DPR, audiensi dengan Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, audiensi dengan Pimpinan DPD RI, audiensi ke Kantor Staf Presiden hingga audiensi ke Dewan Pertimbangan Presiden. Intinya APHA Indonesia meminta Pemerintah dan DPR untuk serius dalam menyelesaikan RUU Masyarakat Adat.

Dalam penilaian APHA Indonesia, salah satu faktor utama penghambat penyelesaian  RUU Masyarakat Adat adalah  lemahnya political will Pemerintah dan DPR.  Padahal   political will dari Pemerintah dan DPR ini sangat menentukan  dalam menyelesaikan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU Masyarakat Adat. Pengesahan RUU Masyarakat Adat ini diyakini akan menjadi berkah luar biasa bagi masyarakat adat agar mereka memperoleh pengakuan dan penghormatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari saudaranya sebangsa dan setanah air yang hidup di bumi nusantara, NKRI.  Sebab sejak Indonesia Merdeka hingga saat ini, keberadaan masyarakat adat belum diakui oleh pemerintah dan negara.

Konkritnya pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat penting antara lain agar  masyarakat adat diakui sebagai warga negara Indonesia yang setara dengan warga negara lainnya.  Artinya dengan diakui sebagai warga negara Indonesia, maka masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum agar dapat hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan seperti selama ini sering mereka alami. Selain itu, RUU Masyarakat Adat ini menjadi dasar bagi pemerintah dan negara untuk mengembalikan dan memulihkan hak-hak masyarakat  adat  yang selama ini terabaikan.

Bertolak dari pemikiran di atas,  APHA Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk serius memperkuat political will dan bersinergi menyelesaikan RUU Masyarakat Adat.  Masih ada waktu di sisa masa akhir jabatan Presiden dan DPR saat ini untuk menyelesaikan RUU Masyarakakat Adat. APHA Indonesia menilai kebutuhan terhadap UU Masyarakat Adat ini sudah sangat mendesak  agar masyarakat adat memperoleh pengakuan dan penghormatan, sehingga mereka betul-betul memperoleh perlindungan  dan terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada kata lain,  keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya wajib dilindungi, diakui dan dihormati.

Akhirnya, APHA Indonesia melalui catatan akhir tahun 2023, meminta Pemerintah dan DPR untuk berkontemplasi, menyadari dan memperkuat political will agar betul-betul serius untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat dipenghujung masa jabatan Presiden dan DPR pada 2024.  Gunakanlah jabatanmu hanya untuk menebarkan kebaikan, kasih, dan kemaslahatan bagi sesama, makluk hidup dan alam semesta.

Jakarta,  26 Desember 2023

APHA Indonesia,

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

ttd ttd

Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MH Dr. Ning Adiasih, SH, MH

 

 

 

  • Related Posts

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    INDOPOS-Eks Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi Dalam Pilpres 2014 dan 2019 lalu, berada di barisan tim sukses Joko Widodo sebagai presiden. Ia pun diangkat oleh Jokowi menjadi…

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    INDOPOS–Jakarta – Pembangunan Gedung Olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang PT WIRA SAKTI SURYA PERSADA yg diragukan perizinannya di Katamaran Permai- Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berakhir keributan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 3 views
    Ketum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S : Pernah Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama 2019, Fachrul Razi Kini Jelek-Jelekan Keluarga Jokowi, Ibarat Kacang Lupa Kulit, Silahkan Rakyat Indonesia Menilai Sendiri

    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Robohkan Pagar Pembatas Perumahan, Developer PT. WIRA SAKTI SURYA PERSADA Dikecam Warga Pantai Indah Kapuk

    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Akibat Macet Total Tanjung Priok, Menhub dan Direksi Pelindo Harus Bertanggungjawab!

    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    • By INDOPOS
    • April 19, 2025
    • 6 views
    Gelar Milad ke-24, Forkkabi Konsisten Jadi Penyejuk dan Solusi Hadapi Tantangan Bangsa

    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    • By INDOPOS
    • April 17, 2025
    • 6 views
    Layanan Operasional Terbatas BNI Kantor Cabang Jakarta Kota pada Hari Libur wafatnya Yesus Kristus (Khusus Penerimaan setoran PT.KCI)

    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • April 16, 2025
    • 12 views
    Kaos Kesehatan Terlaris di Jepang Buatan Relive Wear Kini Dipasarkan di Indonesia